BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari pengganti sertifikasi guru, nasib sertifikasi guru, sertifikasi guru 2023 dihapus, dan sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan.
Ketahui guru non sertifikasi berikut tak perlu ikut PPG Daljab untuk dapat tunjangan profesi guru jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair capai Rp 20 juta.
PPG atau Pendidikan Profesi Guru merupakan pendidikan tinggi usai menempuh pendidikan sarjana yang tujuannya lulusan itu memenuhi keahlian guru.
Manfaat PPG sendiri yakni menghasilkan guru yang mempunyai kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian dan professional serta mampu mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.
PPG sendiri biasa disebut sertifikasi guru. Yang mana sertifikat pendidik itu diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional.
Selama ini sertifikat pendidik dijadikan salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Maka tak heran, tiap pembukaan PPG selalu dibanjiri peminat.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.
Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.
“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.
Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.
Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.
Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.
Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:
Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.
Demikian penjelasan guru non sertifikasi berikut tak perlu ikut PPG Daljab untuk dapat tunjangan profesi guru jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair capai Rp 20 juta.***