Daftar Tarif Baru Ojek Online atau Ojol yang Berlaku Mulai 10 September 2022: Lengkap Seluruh Zona

7 September 2022, 15:35 WIB
Ketahui harga tarif ojol terbaru berlaku 10 September 2022 di seluruh zona daerah ojek online. /ANTARA FOTO/Fauzan

BERITA DIY - Inilah daftar harga tarif ojek online atau ojol terbaru yang telah diresmikan oleh pemerintah untuk seluruh zona yang rencananya mulai berlaku 10 September 2022.

Melalui pengumuman resminya, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub akhirnya memberikan kepastian mengenai kenaikan tarif terbaru yang akan diberlakukan untuk ojek online atau ojol.

Keputusan untuk menyesuaikan atau menaikkan harga tarif ojek online atau ojol tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Salah satu yang menjadi penyebab dan alasan dari kenaikan atau penyesuaian harga tarif ojek online atau ojol tersebut menyusul kenaikan sejumlah jenis BBM beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Waduh Tarif Ojol Resmi Naik hingga 10 Persen! Segini Harga Naik Ojek Online Terbaru yang Ditetapkan Kemenhub

Selain itu kenaikan harga tarif ojek online atau ojol tersebut juga didasari pada beberapa faktor seperti Upah Minimum Regional atau UMR dan juga pajak PPN yang dibayarkan.

Berdasarkan pada keputusan tersebut, Kemenhub membagi kenaikan harga tarif ojol dalam berbagai zona yaitu seperti yang terdapat dalam zona I, zona II, dan zona III.

Setiap zona yang dibagi tersebut di dalamnya terdapat berbagai kota yang menjadi daerah operasioanal yang memiliki ketetapan mengenai tarif ojek online atau ojol yang berbeda-beda.

Pada sejumlah zona yang diberlakukan tersebut, diketahui bahwa kenaikan harga atau tarif layanan ojek online tersebut berkisar mulai dari 6 hingga 10 persen dari harga yang diberlakukan sebelumnya.

Baca Juga: Sah! Tarif Ojol Naik, Ini Daftar Biaya Jasa Terbaru yang Berlaku Sesuai Keputusan Kemenhub Mulai 10 September

Tarif Ojol Ojek Online Terbaru

Untuk lebih lengkapnya, berikut merupakan daftar harga terbaru tarif ojek online atau ojol yang nantinya akan diberlakukan:

1. Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km

- Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

2. Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km

- Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

3. Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

- Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km

- Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000

Baca Juga: Update Kenaikan Tarif Ojek Online Hari Ini, 14 Agustus 2022 Ditunda Jadi Kapan? Cek Daftar Harga Ojol Terbaru

Ketetapan mengenai tarif harga terbaru untuk layanan ojek online atau ojol tersebut diketahui akan secara resmi berlaku nantinya mulai pada 10 September 2022 yang akan datang.

Munculnya keputusan kenaikan tarif layanan ojol tersebut menjadi jawaban setelah beberapa kali mengalami penundaan terkait pengumuman biaya terbaru tersebut.

Sebelumnya diketahui bahwa penundaan pengumuman kenaikan harga tarif ojol dilakukan setelah direncanakan akan dilakukan pada 29 Agustus 2022 beberapa waktu yang lalu.

Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai harga tarif ojek online atau ojol terbaru untuk berbagai zona yang mulai berlaku pada 10 September 2022 mendatang.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler