BERITA DIY - Kabar kurang sedap usai kenaikan harga Pertalite dan Solar, tarif ojol resmi naik hingga 10 persen! Simak harga naik ojek online terbaru yang ditetapkan Kemenhub.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya resmi menaikkan tarif ojol. Kenaikan harga naik ojek online ini berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022.
Keputusan kenaikan tarif ojek online ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Kemenhub membagi tiga zona dalam menetapkan tarif ojol. Di setiap zona tarif ojol terdapat perbedaan kenaikan harga.
Kenaikan tarif terbesar mencapai 10 persen, dibandingkan dengan tarif pada aturan Kemenhub tahun 2020.
"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, dikutip dari Antara, Rabu, 7 September 2022.
Kemenhub mengungkap kenaikan tarif ojol ini dipengaruhi sejumlah komponen, di antaranya PPN, UMR hingga kenaikan harga BBM.