Waduh Tarif Ojol Resmi Naik hingga 10 Persen! Segini Harga Naik Ojek Online Terbaru yang Ditetapkan Kemenhub

- 7 September 2022, 15:03 WIB
Ilustrasi - Kabar kurang sedap usai kenaikan harga Pertalite dan Solar, tarif ojol resmi naik capai 10 persen! Simak daftar harga naik ojek online yang ditetapkan Kemenhub.
Ilustrasi - Kabar kurang sedap usai kenaikan harga Pertalite dan Solar, tarif ojol resmi naik capai 10 persen! Simak daftar harga naik ojek online yang ditetapkan Kemenhub. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda, Ini Harga Naik Ojol Sesuai Aturan Kemenhub Terbaru dan Kapan Berlaku?

Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

- Biaya jasa batas bawah: Rp2.300 per km

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

Demikian informasi tarif ojol resmi naik hingga 10 persen lengkap dengan harga naik ojek online terbaru yang ditetapkan Kemenhub.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x