Sah! Tarif Ojol Naik, Ini Daftar Biaya Jasa Terbaru yang Berlaku Sesuai Keputusan Kemenhub Mulai 10 September

- 7 September 2022, 14:44 WIB
Sah! Tarif ojol resmi naik, ini daftar biaya jasa pelayanan ojek online terbaru yang berlaku sesuai keputusan Kemenhub mulai 10 September.
Sah! Tarif ojol resmi naik, ini daftar biaya jasa pelayanan ojek online terbaru yang berlaku sesuai keputusan Kemenhub mulai 10 September. /FAUZAN/ANTARA FOTO/Fauzan

BERITA DIY - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengesahkan kenaikan tarif ojek online (ojol) terbaru yang berlaku mulai 10 September 2022, berikut ini daftar biaya jasa pelayanan yang berlaku sesuai keputusan terbaru.

Kemenhub secara resmi mengumumkan terkait kenaikan tarif jasa pelayanan ojol pada 7 September 2022 dan berlaku mulai 10 September 2022.

Setelah sempat tertunda sebanyak dua kali, Kemenhub pun akhirnya kembali mengumumkan penetapan kenaikan tarif ojek online yang akan tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan KP yang baru.

Keputusan terbaru ini didasarkan atas penyesuaian dengan adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Siap-siap! Tarif Ojol Jadi Naik Besok, Ini Daftar Biaya Jasa Ojek Online Terbaru Sesuai Keputusan Kemenhub

Sebelumnya kenaikan tarif ojol ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 pada tanggal 04 Agustus 2022.

Namun keputusan tersebut dibuat sebelum terjadinya kenaikan harga BBM, sehingga Kemenhub pun melakukan revisi terhadap keputusan tersebut.

Tarif jasa pelayanan ojol sendiri dibagi berdasarkan zona wilayah operasionalnya yang terdiri menjadi 3 bagian, antara lain:

1. Zona 1, terdiri dari:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x