Asal Mula Kasus Ferdy Sambo dan Perkembangan Kasus Terbaru, Begini Kronologi Lengkap Kasus Tewasnya Brigadir J

2 September 2022, 11:49 WIB
Informasi asal mula kasus Ferdy Sambo dan perkembangan kasus terbaru, disertai dengan kronologi lengkap kasus tewasnya Brigadir J. /Antara/Asprilla Dwi Adha dan Wahdi Septiawan/

BERITA DIY - Asal mula kasus Ferdy Sambo dan perkembangan kasus terbaru membuat banyak orang penasaran. Simak ulasan tentang kronologi lengkap kasus tewasnya Brigadir J dalam artikel berikut ini.

 Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, terhadap ajudannya Brigadir J atau Yoshua Hutabarat menjadi perhatian publik hampir dua bulan belakangan.

Kini proses hukum terus berjalan. Ferdy Sambo yang dulunya polisinya polisi sudah menjadi tersangka.

Selain itu ada empat tersangka lainnya, yaitu Putri Chandrawati (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, dan Kuat Ma'ruf (sopir Ferdy Sambo).

 Baca Juga: Kuat Maruf Itu Siapa dan Apa Perannya di Kasus Pembunuhan Brigadir J Skenario Ferdy Sambo

Lalu, bagaimana asal mula kasus Ferdy Sambo membunuh Brigadir J? 

Kronologi kasus tewasnya Brigadir J mulai mencuat ketika Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat Kadiv Propam Polri membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo melaporkan adanya kontak tembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Tembak-tembakan ini terjadi disebut karena Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawati, istri Ferdy Sambo.

Ada dua laporan yang dibuat pihak Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan dengan terduga Brigadir J, yakni pelecehan terhadap Putri Chandrawati dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

 Baca Juga: Link Foto Brigadir J Komnas HAM Terbujur Terkena Luka Tembak Usai Dieksekusi Ferdy Sambo Dicari, Ini Faktanya

Adapun saksi dalam kejadian tembak-tembakan tersebut yaitu Kuat Ma'ruf, Bripka RR, dan Bharada E. Sementara jenazah Brigadir J dibawa ke RS Bhayangkara Polri tingkat satu.

Lalu pada Senin, 11 Juli 2022, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melakukan konferensi pers terkait dengan peristiwa meninggalnya Brigadir J. Materinya berasal dari Divisi Propam yang sudah direkayasa.

Di hari yang sama juga terdapat informasi terjadi permasalahan saat pengantaran jenazah kepada keluarga Brigadir J. 

Seiring berjalannya waktu dan desakan publik yang curiga adanya rekayasa di kasus tewasnya Brigadir J, pada 12 Juli 2022, Kapolri membentuk Tim Khusus Polri berdasarkan SPRIN Nomor SPRIN/5647/VII/HUK.12.1./2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Perintahkan Putri C Mengaku Alami Pelecehan di Duren Tiga, Simak Penjelasan dari Komnas HAM

Tim khusus tersebut melakukan investigasi melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM. Tugasnya yaitu mengungkap kasus tewasnya Brigadir J sesuai fakta, objektif, transparan, dan akuntabel.

Di sisi lain, kuasa hukum Brigadir J melapor ke Polri adanya dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Lalu pada Senin, 18 Juli 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Adapun laporan pihak Ferdy Sambo tentang dugaan percobaan pembunuhan dan laporan terkait dugaan perbuatan pelecehan yang ditudingkan terhadap Brigadir J dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 19 Juli 2022.

Menyusul, pada Rabu, 20 Juli 2022, Kapolri juga menonaktifkan Karo Paminal Polri dan Kapolres Metro Jakarta Selatan. Di hari yang sama, autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J dilakukan Tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), didampingi Komnas HAM dan Kompolnas.

Baca Juga: Kuat Ma'Ruf Itu Siapa yang Ikut Jadi Tersangka, Ini Biodata Sopir Ferdy Sambo, Kapan Bekerja dan Pekerjaan

Singkat cerita, fakta-fakta pun mulai terungkap, mulai dari adanya hambatan penyidikan seperti intimidasi, tekanan, intervensi, hingga menghilangkan barang bukti yang dilakukan beberapa anak buah Ferdy Sambo.

Termasuk fakta CCTV di pos satpam diambil oknum personel Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri.

Pada 3 Agustus 2022, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Lalu, pada 5 Agustus 2022, Bharada E membuat pengakuan berbeda dari sebelumnya.

Bharada E mengungkap semua fakta, termasuk pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo. Pada 9 Agustus 2022, Kapolri mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, dan Kuat Ma'ruf.

 Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J: Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Ini Jadwal Rekonstruksi Kasus Mendatang

Tak cukup sampai di situ, Polri juga menetapkan istri Ferdy Sambo yaitu Putri Chandrawati sebagai tersangka.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo sudah menjalani sidang komisi kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022. Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pun sudah digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Saat ini proses hukum Ferdy Sambo cs atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih berlangsung.

Demikian informasi asal mula kasus Ferdy Sambo dan perkembangan kasus terbaru, disertai dengan kronologi lengkap kasus tewasnya Brigadir J.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler