Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022 Disalurkan Besok 1 Juli, Pembayaran Dana Pensiunan Kapan Cair?

30 Juni 2022, 12:05 WIB
Ilustrasi gaji ke 13. Pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2022 disalurkan besok 1 Juli 2022, pembayaran dana pensiunan kapan cair mulai tangal berapa? /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Berikut informasi pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2022 disalurkan besok 1 Juli 2022, pembayaran dana pensiunan kapan cair?

Informasi Gaji 13 2022 pensiunan kapan cair, berapa juta, setiap tanggal berapa gaji pensiunan cair, hingga apakah pensiunan dapat gaji 13 sedang banyak disorot.

Pada artikel ini akan disediakan info pencairan gaji 13 PNS tahun 2022 mulai disalurkan tanggal 1 Juli 2022 atau hari Jumat.

Sebagai informasi pada dua tahun terakhir yaitu 2020 dan 2021 gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Ini Jadwal dan Besaran Tunjangan yang Diterima ASN

Kabar baiknya tahun ini 2022 ASN/PNS dan pensiunan akan mendapat lagu gaji ke-13 dan akan dibayarkan sesuai haji atau pensiunan pokok.

Selain itu juga akan ada tambahan tunjangan yang yang akan dicairkan bersamaan dengan gaji ke-13 PNS dan pensiunan.

"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta, dikutip dari ANTARA pada 28 Juni 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menganggarkan dana sebesar Rp35,5 triliun untuk pemberian gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan yang akan dicairkan mulai 1 Juli 2022.

Baca Juga: Gaji 13 Cair Mulai 1 Juli 2022: 4 Golongan yang Pasti Menerima Gaji 13 dan Besaran Jumlah yang Diterima ASN

Sebagai tambahan informasi, gaji ke-13 tahun 2022 juga telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, peraturan ini telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 13 April 2022.

PP no 16 tersebut diperkuat oleh Peraturan Kementerian Keuangan nomor 75/PMK.05/2022, serta diperjelas dengan Pasal 2 dimana disebutkan keterangan 'dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara'.

Pada peraturan tersebut juga disebutkan bahwa gaji ke-13 tahun 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan akan diberikan untuk memberikan penghargaan kepada mereka karena telah mengabdi pada Negara.

Nantinya anggaran sebesar Rp35,5 triliun akan digelontorkan untuk pemberian gaji ke-13 tahun 2022. Dana tersebut akan diberikan kepada 8,76 juta penerima.

Baca Juga: Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan 2022 Cair Bulan Juli: Besaran Jabatan Ini akan Cair Sebesar Rp24 Juta per orang

Mereka yang termasuk penerima adalah Aparatur Negara Pusat sekitar 1,79 juta pegawai, termasuk TNI dan Polri, Aparatur Negara Daerah sebanyak 3,65 juta pegawai, dan pensiunan 3,32 juta orang.

Demikian informasi pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2022 disalurkan besok 1 Juli 2022, pembayaran dana pensiunan kapan cair.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler