BERITA DIY - Menjelang lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1443 H tahun 2022 ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima tunjangan hari raya (THR).
Selain itu, ASN dan pensiunan juga akan menerima gaji ke-13 dengan jumlah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI meminta agar seluruh jajarn pemerintah memberikan THR yang diberikan untuk ASN ini bisa diterima tepat waktu.
“Kita bersyukur karena pemberian THR Lebaran bagi ASN tahun ini diberikan secara full. Kabar gembira ini harus disikapi setiap instansi dengan menyalurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN secara tepat waktu,” kata Puan, Rabu 20 April 2022.
Berdasarkan aturan, THR Lebaran dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Untuk THR Lebaran harus dibayarkan mulai H-10 Idul Fitri sementara Gaji ke-13 paling cepat diberikan pada bulan Juli.