Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan 2022 Cair Bulan Juli: Besaran Jabatan Ini akan Cair Sebesar Rp24 Juta per orang

- 29 Juni 2022, 11:12 WIB
Gaji ke-13 PNS dan pensiunan 2022 cair di bulan Juli ini, bahkan untuk jabatan tertentu akan cair sebesar Rp24,13 juta per orang.
Gaji ke-13 PNS dan pensiunan 2022 cair di bulan Juli ini, bahkan untuk jabatan tertentu akan cair sebesar Rp24,13 juta per orang. /PEXELS/Ahsanjaya

BERITA DIY – Akhirnya gaji ke-13 PNS dan pensiunan 2022 cair di bulan Juli ini, bahkan untuk jabatan tertentu akan cair sebesar Rp24,13 juta per orang.

Kabar cairnya gaji ke-13 PNS dan pensiunan 2022 diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan dicairkan mulai 1 Juli 2022.

"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ungkap Sri Mulyani dikutip BERITA DIY dari Antaranews.com pada 29 Juni 2022.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa gaji ke-13 akan meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Baca Juga: Gaji 13 PNS Kapan Cair? Cek Jadwal dan Jumlah Gaji 13 Tahun 2022 per Golongan di Sini

Bagi pemerintah daerah, jika sesuai aturan maka gaji ke-13 diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Turunnya gaji ke-13 pada tahun 2022 diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 membayarkan gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN.

Berikut besaran gaji ke-13:

  • Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta

- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x