Tak Perlu Cek BSU 2022 di Kemnaker.go.id & BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan, Penerima 3 Tanda Ini Pasti Dapat BLT

25 Juni 2022, 13:05 WIB
Login link Kemnaker kemnaker.go.id dan BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan untuk cek BSU 2022, dan BSU 2022 apa sudah cair?. /Tangkap layar kemnaker.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari cara login link Kemnaker kemnaker.go.id dan BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan untuk cek BSU 2022, dan BSU 2022 apa sudah cair?.

Yuk ketahui tak perlu cek BSU 2022 di link Kemnaker Kemnaker.go.id dan BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan, penerima 3 tanda berikut pasti dapat BLT Subsidi Upah atau Gaji.

Selama ini untuk cek daftar nama penerima bantuan subsidi upah, pekerja bisa mengakses 2 link BSU yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker.

Jika nama masuk ke dalam daftar nama penerima bantuan subsidi upah, pekerja bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta pada tahun 2022, sama seperti BSU 2021.

Baca Juga: Status BSU Subsidi Upah Mei 2022 di Link SSO BPJS Ketenagakerjaan Cair, Pemerintah Bocorkan Pencairan BLT Gaji

Dalam menjalankan program bantuan subsidi upah, Kemnaker sejak 2020 menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dalam menentukan pekerja yang layak dapat BLT.

BSU atau bantuan subsidi upah merupakan program BLT Subsidi Gaji yang dijalankan Kemnaker dengan tujuan untuk membantu pekerja yang terimbas pandemi COVID-19.

Berikut cara cek daftar penerima BSU Subsidi Gaji via situs Kemnaker.

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Daftar Akun
    Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  3. Masuk
    Login kedalam akun Anda.
  4. Lengkapi Profil
    Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  5. Cek Pemberitahuan
    Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Baca Juga: Link Daftar BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan Dapat Subsidi Upah Beredar, BLT Gaji Sudah Buka? Cek Info Kesini

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pada 2022, kriteria penerima BSU sementara dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU Subsidi Upah juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan. Arinya syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu mutlak.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wishnuwardhani menjelaskan bahwa Pemerintah saat ini bekerja keras untuk segera merampungkan rincian kriteria dan mekanisme pencairan, agar BSU 2022 segera disalurkan dan dirasakan manfaatnya oleh penerima, yakni para pekerja dan buruh.

Baca Juga: KTP Karyawan Berciri Ini Dapat BLT Rp750 Ribu 4 Kali 2022 Tanpa Masuk Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

"Kantor Staf Presiden sudah memberikan dukungan agar program BSU bisa segera dilaksanakan dan berjalan dengan efektif. KSP juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mendukung perlaksanaan program BSU ini," ujar Fadjar.

Berikut 3 tanda diusulkan BPJS Ketenagakerjaan dapat BLT Subsidi Gaji:

1. Status "Terdaftar" di situs Kemnaker: "Hai (nama Anda), Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya."

Baca Juga: Jangan Kaget Masuk Daftar Penerima BSU Bantuan Subsidi Upah Usai Isi Data Ini, BLT Gaji 2022 Kapan Cair?

2. Status "Terdaftar" di situs BPJS Ketenagakerjaan: "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

3. Status "Tersalurkan" melalui nomor HP pribadi kamu.

Namun notifikasi itu baru didapat usai Kemnaker memastikan program BLT Subsidi Gaji diumumkan sudah berjalan.

Demikian penjelasan tak perlu cek BSU 2022 di link Kemnaker Kemnaker.go.id dan BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan, penerima 3 tanda berikut pasti dapat BLT Subsidi Upah atau Gaji.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler