Selamat! 7 Golongan Ini Jadi Penerima Bansos PKH Tahap 2 Mei 2022, Ini Cara Cek Daftar Penerima BLT Kemensos

24 Mei 2022, 08:13 WIB
Sejumlah warga Batam, Kepulauan Riau menerima secara simbolis bansos PKH/ 7 golongan yang jadi penerima bansos PKH tahap 2 Mei 2022 dan cara cek daftar penerima BLT. /Teguh Prihatna/ANTARA/

BERITA DIY - Masyarakat masih menantikan penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2022. Namun perlu diketahui bahwa hanya ada tujuh golongan yang bisa menjadi penerima bansos PKH. Simak juga cara cek daftar penerima BLT Kemensos.

Sebagaimana diketahui, program bansos PKH merupakan program dari Pemerintah yang sejak lama telah digalakkan bahkan sebelum pandemi Covid-19.

Bansos PKH ditujukan kepada warga miskin dan rentan miskin yang diberikan berupa uang tunai dengan nominal berbeda-beda.

Baca Juga: Pengumuman Pencairan PKH Tahap 2 Disalurkan Kapan, Cek Daftar Nama Penerima Bansos, Ada BLT Anak Usia Dini

Baca Juga: Selamat PKH Tahap 2 Cair di Wilayah Ini, Login Link Daftar DTKS Online, Dibuka Sampai 28 Mei 2022

Nominal yang berbeda untuk setiap penerima dikategorikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing penerima.

Melansir dari situs Kemensos, berikut kategori atau golongan masyarakat yang dapat menjadi penerima bansos PKH:

1. Ibu hamil/nifas menerima Rp 3.000.000 per tahun

2. Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp 3.000.000 per tahun

3. Lanjut usia (lansia) dengan usia 70 tahun ke atas menerima Rp 2.400.000 per tahun

4. Penyandang disabilitas menerima Rp 2.400.000 per tahun

5. Siswa SD menerima Rp 900.000 per tahun

6. Siswa SMP menerima Rp 1.500.000 per tahun

7. Siswa SMA menerima Rp 2.000.000 per tahun

Baca Juga: Ini Cara Cairkan PKH Rp 4,4 Juta untuk Pelajar SD, SMP, SMA Mei 2022, Pastikan Nama Masuk Daftar Penerima

Baca Juga: Masih Ada Waktu, Segera Penuhi Syarat dan Daftar Penerima PKH: Bisa Lewat Aplikasi Cek Bansos Ini!

Melalui uang bantuan PKH yang disasarkan untuk masyarakat miskin, keluarga penerima manfaat (KPM) didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial mulai dari daasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi hingga perawatan dan pendampingan.

Bansos PKH sendiri dibagi dalam empat tahap penyaluran dengan rincian:

- Tahap I: Januari, Februari, Maret

- Tahap II: April, Mei, Juni

- Tahap III: Juli, Agustus, September

- Tahap IV: Oktober, November, Desember

Baca Juga: Siap-siap! Anak Sekolah hingga Balita Dapat PKH hingga Rp3 Juta, Daftar di Sini Pakai KTP dan KK

Baca Juga: Pemilik KTP Berciri Ini Masuk Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 2 Mei 2022, 10 Juta Keluarga Dapat Tanda Ini

Untuk pengecekan nama penerima bantuan PKH bulan Mei 2022 tahap 2 dapat dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Link tersebut merupakan link resmi yang disediakan dari Kementerian Sosial (Kemensos) selaku penyelenggara bansos PKH tersebut.

Cara cek penerima manfaat di cekbansos.kemensos.go.id juga cukup menggunakan data KTP. Berikut ini cara cek penerima Bansos PKH tahap 2 di cekbansos.kemensos.go.id:

Baca Juga: Maaf! Di Luar 7 Golongan Ini Gagal Cairkan Bansos PKH Rp 750 Ribu Mei 2022 Tahap 2 Saldo Masuk ke Rekening Ini

1. Siapkan HP, buka browser internet seperti Chrome, kemudian ketik cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan data yang diminta, tanpa NIK KTP, meliputi provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, dan nama sesuai KTP

3. Jangan lupa masukkan kode huruf yang diminta beserta spasinya

4. Klik “CARI DATA”

5. Kemudian akan muncul data sebagai berikut:

- Nama lengkap penerima
- Alamat lengkap penerima
- Jenis bantuan yang diterima
- Nominal bantuan yang dapat dicairkan

Baca Juga: Daftar PKH Online Cukup Pakai KTP dan KK, Login Aplikasi Ini untuk Jadi Penerima Bansos hingga Rp3 Juta

Sementara itu Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menyalurkan bantuan sosial pemerintah, salah satunya bansos PKH di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis.

"Saya harap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik," kata Wapres dalam siaran pers dikutip BERITA DIY dari ANTARA.

Demikian tujuh golongan yang dapat menjadi penerima bansos PKH dan cara cek daftar penerima.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler