Masih Ada Waktu, Segera Penuhi Syarat dan Daftar Penerima PKH: Bisa Lewat Aplikasi Cek Bansos Ini!

- 23 Mei 2022, 16:00 WIB
ilustrasi - Inilah syarat dan cara daftar penerima PKH di aplikasi Cek Bansos.
ilustrasi - Inilah syarat dan cara daftar penerima PKH di aplikasi Cek Bansos. /Pixabay/EmAji.

BERITA DIY - Inilah cara yang dapat dilakukan untuk daftar sebagai penerima PKH pada bulan Mei 2022 dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos dan terlebih dahulu penuhi berbagai syarat.

Seperti yang diketahui bahwa pada bulan Mei 2022 masih menyisakan kurang lebih 7 hari atau seminggu lagi sebelum nantinya akan mulai memasuki pada bulan Juni 2022 yang akan datang.

Salah satu dana bantuan yang memiliki jadwal penyaluran atau cair pada bulan Mei 2022 ini sendiri yaitu dana bantuan PKH yang sesuai dengan tahap pencairan kepada sejumlah penerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Maaf! Di Luar 7 Golongan Ini Gagal Cairkan Bansos PKH Rp 750 Ribu Mei 2022 Tahap 2 Saldo Masuk ke Rekening Ini

Maka dengan waktu yang masih tersisa untuk bulan Mei 2022 ini sendiri dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan proses daftar agar nantinya masuk sebagai penerima dana bantuan PKH.

Guna dapat melakukan daftar agar masuk ke dalam data menjadi penerima dana bantuan PKH, maka dapat terlebih dahulu mengetahui berbagai syarat yang telah ditetapkan oleh pihak Kemensos.

Setelah nantinya memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan, maka kemudian barulah dapat melakukan proses daftar yang dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Daftar PKH Online Cukup Pakai KTP dan KK, Login Aplikasi Ini untuk Jadi Penerima Bansos hingga Rp3 Juta

Target jumlah masyarakat yang berhak untuk mendapatkan dana bantuan PKH untuk 2022 sendiri disebutkan mencapai 10 juta orang dan terbagi dari beberapa golongan penerima.

Agar nantinya dapat masuk ke dalam golongan penerima sesuai dengan target masyarakat yang mendapatkan PKH, maka berikut merupakan sejumlah syarat yang dapat terlebih dahulu dipenuhi:

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x