Deportasi Adalah Apa? Pengertian dari KBBI dan UU Soal UAS yang Dikabarkan Dideportasi dari Singapura

17 Mei 2022, 17:43 WIB
Ustadz Abdul Somad/ Foto yang diunggah oleh Ustaz Abdul Somad melalui unggahan Instagram di @ustadzabdulsomad_official mengenai kabar pendeportasiannya dari Singapura. /Instagram/ustadzabdulsomad­_official

BERITA DIY – Berikut informasi mengenai apa itu deportasi, pengertian deportasi sesuai dengan KBBI dan UU yang berlaku dan penjelasan soal Ustaz Abdul Somad yang dideportasi dari Singapura.

Media sosial baru saja heboh mengenai penceramah Ustaz Abdul Somad baru saja dikabarkan dideportasi oleh pihak imigrasi Singapura pada hari ini, Selasa, 17 Mei 2022.

Hal tersebut diunggah sendiri oleh Ustaz Abdul Somad (UAS) melalui akun Instagram pribadinya di  @ustadzabdulsomad_official. UAS mengunggah satu postingan dengan fotonya yang berada di sebuah bilik berukuran 1 x 2 meter sebelum di deportasi oleh pihak imigrasi Singapura.

Baca Juga: Apa Itu Deportasi? Mulai dari Definisi, Penjelasan Deportasi hingga Sebab-sebab Terjadinya Deportasi

“Uas di ruang 1x2 meter seperti penjara di imigrasi, sebelum dideportasi dari singapore. Berita lengkapnya saksikan esok wawancara Uas, Selasa 17 Mei 2022, hanya di channel: hai guys official” jelas UAS dalam caption postingan tersebut.

Dikutip oleh BERITA DIY dari Antara, UAS tidak dideportasi oleh pihak imigrasi Singapura, melainkan ditolak izin masuk ke Singapura karena tidak memenuhi syarat yang ada sehingga harus dipulangkan.

“Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” ujar Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari.

Baca Juga: Pemerintah Buka Suara soal UAS Dideportasi dari Singapura, Apa Penyebab Ustaz Abdul Somad Dipulangkan?

Lebih lanjut, deportasi menurut Ratna lebih kepada apabila orang tersebut sudah masuk ke suatu negara lalu ditarik untuk dipulangkan ke negara asal.

“Jadi ini belum masuk ke Singapura lalu ditolak izin masuk ke Singapura,” jelasnya.

Selain UAS, istri dan anak yang turut serta ke Singapura juga ikut dipulangkan oleh pihak imigrasi Singapura.

“Karena ini rombongan keluarga dan UAS kepala keluarga, otomatis kan semuanya ikut. Memang kami pahami hal itu, namun klarifikasi dari pihak imigrasi hanya ditolak izin masuknya dari Singapura bukan sudah berada di Singapura lalu dipulangkan,” paparnya.

Baca Juga: UAS Ditahan Imigrasi di Singapura, Tidak Diizinkan hingga Kronologi Ustad Abdul Somad Dideportasi

Pengertian Deportasi menurut KBBI dan UU

Dikutip dari laman daring KBBI di kbbi.web.id, deportasi adalah adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ.

Lebih lanjut, dikutip dari laman resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, berdasarkan UU. No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.

Mengenai wewenang deportasi, hal tersebut diatur pada Pasal 75 ayat 1 yang berbunyi “Pejabat Imigrasi dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan”.

Baca Juga: Apa Itu Virus Hendra Lengkap: Tanda dan Gejala Infeksi, Cara Pencegahan dan Pengobatan Resmi dari Kemenkes

Di Pasal 75 ayat 2, dijelaskan bahwa yang merupakan Tindakan Administratif Keimigrasian adalah tindakan seperti:

- Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan

- Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal

- Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia

- Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia

- Pengenaan biaya beban

- Deportasi dari Wilayah Indonesia

Di Pasal 13 ayat 1, Pejabat Imigrasi dapat menolak Orang Asing yang hendak masuk ke Indonesia melalui beberapa kriteria, seperti:

- Tercantum dalam daftar Penangkalan di pihak Imigrasi

- Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku

Baca Juga: Apa Itu Catur Asrama dalam Agama Hindu dan Hubungannya dengan Catur Purusa Artha serta Catur Warna

- Memiliki dokumen Keimigrasian palsu

- Tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban Visa

- Memperoleh Visa dengan informasi yang tidak benar

- Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum

- Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi

- Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing

- Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia, atau

- Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.

Baca Juga: Apa Itu WFH? Kelebihan dan Kekurangan Menjalankan Work Form Home dari Sisi Pegawai atau Karyawan Kantor

Demikian informasi mengenai apa itu deportasi, pengertian deportasi sesuai dengan KBBI dan UU yang berlaku dan penjelasan soal Ustaz Abdul Somad yang dideportasi dari Singapura.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler