BERITA DIY - Simak cara daftar online DTKS wajib untuk dapat bansos PKH dan sembako BPNT khusu warga DKI Jakarta, klik di sini.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH dan sembako dari Pemerintah wajib terdaftar di sistem DTKS.
Pemprov DKI Jakarta telah kembali membuka pendaftaran DTKS tahap II khusus bagi warga Jakarta yang akan mulai dibuka pada Senin, 9 Mei 2022. Nantinta pendaftaran akan berlangsung hingga akhir 28 Mei 2022.
Nantinya, warga Jakarta yang terdaftar DTKS tak hanya akan mendapatkan bansos PKH dan BPNT, namun juga bansos lain seperti PBI, KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJMU, dan KJP Plus.
"Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN," dikutip BERITA DIY dari akun Instagram @dkijakarta.
Syarat Daftar DTKS DKI Jakarta
Warga Jakatya yang ingin mendaftar wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan berikut ini:
1. Penduduk ber-KTP dan berdomisi di DKI Jakarta
2. Salah satu anggota keluarga bukan merupakan pegawai BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
3. Rumah tangga tidak memiliki mobil
4. Rumah tangga tidak memiliki tanah/lahan/bangunan dengan NJOP di atas Rp1 milyar
5. Tidak menggunakan air kemasan bermerk sebagai sumber air utama
6. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Baca Juga: Cek Jadwal Kapan Bansos PKH Tahap 2 Cair dan Kriteria Penerima BLT Pakai NIK KTP Ambil di Kantor Pos
Cara Daftar DTKS DKI jakarta
Masyarakat miskin dapat mendaftar DTKS Pemprov DKI Jakarta secara online dengan cara berikut ini:
1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akun terlebih dahulu
3. Login dengan akun yang telah dibuat
4. Pilih menu 'Pendaftaran'
5. Masukkan dan lengkapi data diri sesuai dengan data yang diminta, data akan mencakup informasi diri, anggota keluarga, dan rumah tangga
6. Pastikan data yang Anda isikan sudah benar dan sesuai
7. Kemudian pilih 'Kirim'
Tahapan Pendaftaran DTKS
Setelah mendaftar, data tersebut tidak langsung akan mendapatkan bansos PKH dan BPNT, namun masih akan didata dan diseleksi terlebih dahulu oleh pihak terkait.
Berikut ini tahapan pendaftaran DTKS selengkapnya:
1. Pengolahan data 1
2. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3. Pengolahan data 3
4. Musyawarah Kelurahan
5. Pengolahan data 2
6. Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah
7. Penetapan Daftar Sasaran Tetap
8. Penginputan dalam Aplikasi SIKS-NG
9. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI
Itulah cara daftar online DTKS wajib untuk dapat bansos PKH dan sembako BPNT khusu warga DKI Jakarta, klik di sini.***