BERITA DIY – Simak informasi mengenai jadwal pencairan THR dan Gaji 13 untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan yang akan mulai dicairkan pada H-10 Lebaran Idul Fitri mulai Senin, 18 April 2022 mendatang serta cara menghitung Tunjangan Kinerja atau Tukin.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan akan dimulai pada H-10 Lebaran Idul Fitri.
Dikutip oleh BERITA DIY dari ANTARA, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian THR tersebut diharapkan mampu menjadi stimulus terhadap perekonomian.
Baca Juga: THR PNS Cair, Kapan H-10 Lebaran 2022 Idul Fitri? Ini Besaran dari Sri Mulyani dan Jadwal Gaji 13
"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," jelas Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu.
Dalam konferensi pers virtual pada Sabtu, 16 April 2022 kemarin, Menkeu menjelaskan bahwa THR tahun 2022 akan diberikan kepada 8,8 juta aparatur Negara dan pensiunan, yang terdiri dari:
- Aparatur Negara Pusat: kurang lebih 1,8 juta orang
- Aparatur Negara Daerah: kurang lebih 3,7 juta orang
- Pensiunan: kurang lebih 3,3 juta orang
Baca Juga: Gaji THR PNS 2022 Kapan Cair Sebelum Lebaran? Daftar Tunjangan dan Gaji PNS Golongan I hingga IV
Untuk pengalokasian dana sendiri, Sri Mulyani menegaskan bahwa anggaran THR mencapai Rp 34,3 triliun rupiah yang diambil dari APBN yang disalurkan melalui Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan bendahara umum negara.
“Kebijakan pemberian THR sudah diatur dalam APBN tahun anggaran 2022,” jelas Sri Mulyani.
Mengenai mekanisme pencairan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin, 18 April 2022 mendatang dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Kapan THR PNS dan Pegawai Swasta Cair? Ini Penjelasan Menkeu dan Menaker
Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.
"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," jelasnya.
Mengenai jumlah nominal, THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja (Tukin) per bulan bagi pekerja yang mendapat tunjangan kinerja.
Baca Juga: Kapan THR PNS Cair Tahun 2022 hingga Berapa Besaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri?
Sebagai informasi, berikut besaran gaji PNS Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mulai tanggal 1 Januari 2019.
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Kapan THR PNS Cair Tahun 2022 hingga Berapa Besaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri?
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sementara itu, menurut peraturan BKN nomor 20 Tahun 2011, Tunjangan Kinerja (Tukin) didapat dengan melalui perhitungan dengan ketentuan sebagai berikut:
- penghitungan tunjangan kinerja dilakukan dengan memberikan indeks besaran rupiah (IDrp) tertentu untuk setiap nilai (poin) jabatan.
- penentuan untuk setiap nilai (poin) jabatan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Perhitungan Tukin bisa dilakukan dengan formula sebagai berikut:
TK = NJ x IDrp
Ket.
TK: Tunjangan Kinerja
NJ: Nilai Jabatan
IDrp: Indeks besaran rupiah
Baca Juga: 5 Tips Mengelola THR agar Tidak Cepat Habis tapi Bertambah Semakin Banyak dan Produktif
Sebagai contoh, kelas jabatan 17 dengan nilai jabatan mencapai 4.730 dengan indeks besaran rupiah Rp5.000, sesuai dengan formula di atas akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp23,65 juta. Karena pada THR hari ini hanya diberlakukan 50 persen dari jumlah Tukin, maka tunjangan kinerja yang di dapat pada THR kali ini sebesar Rp 11,825 juta.
Demikian informasi mengenai jadwal pencairan THR dan Gaji 13 untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan yang akan mulai dicairkan pada H-10 Lebaran Idul Fitri mulai Senin, 18 April 2022 mendatang dan besaran THR yang didapat serta cara menghitung Tunjangan Kinerja atau Tukin.***