BERITA DIY - Cek Status BSU 2022 di sini, Kemnaker salurkan subsidi upah Rp1 juta untuk pekerja berciri ini dengan kuota terbatas! tersedia di sini.
Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melanjutkan program bantuan subsidi upah (BSU) di tahun 2022 ini.
Karyawan dapat cek status kepesertaan untuk dapat BSU 2022 Rp1 juta melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.
Baca Juga: Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Login di Sini, Ini Ciri Pekerja Dapat BSU Rp1 Juta 2022
Bantuan langsung tunai (BLT) BSU 2022 akan disalurkan Kemnaker kepada pekerja yang memiliki ciri ini, dengan kuota yang terbatas.
Penyaluran BSU Rp1 juta ini direncanakan sama seperti tahun sebelumnya yakni melalui Himbara (Himpunan Bank Negara)seperti yang disampaikan Mentri Ketenaga Kerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip BERITA DIY dari ANTARANEWS pada 10 April 2022.
Sebagai informasi, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp8,8 triliun di tahun 2022 untuk pekerja yang memiliki ciri di bawah ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja atau buruh
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji Maksimal Rp3,5 juta
Penyaluran BLT subidi upah Rp1 juta ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyrakat sehingga dapat menaikan pertumbuhan ekonomi.
Namun tidak semua karyawan yang memiliki ciri diatas dapat menerima BLT BSU 2022 Rp1 juta dari Kemnaker.
Hanya 8,8 juta karyawan yang menuhi syarat yang akan ditetapkan pemerintah sebagai penerima BSU 2022 sebesar Rp1 juta.
Untuk syarat dan cara cek penerima BSU 2022 sendiri sampai saat ini belum ditentukan, hal ini dikarenakan Kemnaker masih menggodok rencana program bantuan tersebut.
Namun jika melihat dari syarat penerima BSU 2021, pekerja yang bisa mendapat bantuan Rp1 juta adalah yang terdampak PPKM level 3 dan 4.
Selain itu juga ada beberapa syarat lainnya seperti, Warga Negara Indonesia, memiliki gaji di bawah 3,5 juta dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain syarat, Kemnaker juga belum menentukan cara cek penerima BSU 2022, namun bagi pekerja dapat cek kepesertaan anggota BPJS di aplikasi BPJTSKU.
Cek kepersertaan anggota BPJS Ketenagakerjaan ini adalah salah satu cara untuk mengetahui apakah termasuk kedalam penerima BSU 2022 atau tidak.
Berikut adalah cara cek status kepesertaan di aplikasi BPJSTKU:
- Buka Aplikasi BPJSTKU, download melalui AppStore atau PlayStore jika belum ada
- Login dengan akun yang sudah ada
- Registrasi dengan email dan kata sandi jika belum punya
- Pilih mene kartu digital
- Kemudian aplikasi akan menampilkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan akun.
Demikian informasi mengenai cek Status BSU 2022 di sini, Kemnaker salurkan subsidi upah Rp1 juta untuk pekerja berciri ini dengan kuota terbatas.***