Subsidi Upah Rp1 Juta per Pekerja Segera Disalurkan Kemnaker, Pastikan Punya 2 Hal Ini: Simak Kuota BSU 2022

7 April 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi: BSU Subsidi Upah Rp1 juta per pekerja siap disalurkan Kemnaker di tahun 2022, namun hanya ke pekerja yang penuhi dua syarat berikut. /Dok. kemnaker.go.id

BERITA DIY – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta per pekerja segera disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di tahun 2022, asal pekerja punya dua hal yang menjadi syarat penerima BSU tahun ini

BSU Subsidi Upah akan segera disalurkan Kemnaker ke 8,8 juta pekerja yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima tahun 2022 ini.

Menggunakan alokasi anggaran Rp8,8 triliun, BSU Subsidi Upah Rp1 juta tersebut akan segera disalurkan Kemnaker, namun untuk syarat lengkap hingga mekanisme saat ini masih dalam tahap penyusunan.

Baca Juga: Tak Perlu Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan April 2022, Pekerja yang Terima Tanda Ini Pasti Dapat BLT Subsidi Gaji

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahun 2022 Cair Lagi Kapan? Simak Jadwal Salur Bantuan dan 2 Syarat Penerima

Baca Juga: Tanpa BPJS Ketenagakerjaan Seperti BSU Subsidi Gaji, Pekerja Daftar BLT Rp 2,4 Juta di Sini April 2022

“Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 7 April 2022.

Seperti diketahui, BSU Subsidi Upah merupakan program Kemnaker sejak tahun 2020 dan 2021 lalu untuk membantu para pekerja dengan syarat yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Link Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan Dapat BLT Gaji 2022 Beredar, Ini Info Terkini Subsidi Upah Cair April

Baca Juga: Jangan Kaget BSU Bantuan Subsidi Upah Masuk 4 Rekening di April, Ini Jadwal BLT Kapan Cair ke 8 Juta Pekerja

Sebelumnya, syarat pekerja yang bisa dapat BSU Subsidi Upah di tahun 2021 yaitu:

  • WNI, memiliki NIK KTP
  • Punya gaji di maksimal Rp3,5 juta
  • Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS sampai dengan Juni 2021
  • Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan

Baca Juga: Kabar Baik! BPUM dan BSU 2022 Dilanjutkan Lagi: Ini Besaran dan Kuota Penerima BLT UMKM serta Pekerja

Baca Juga: Tak Perlu Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan April 2022, Pekerja yang Terima Tanda Ini Pasti Dapat BLT Subsidi Gaji

BSU Subsidi Gaji tahun 2021 lalu kemudian disalurkan ke rekening Bank Himbara milik pekerja penerima manfaat.

Sedangkan untuk tahun 2022 ini, pihak Kemnaker masih melakukan koordinasi dngan pihak Bank Himbara yang diperkirakan akan menjadi bank penyalur BSU Subsidi Upah tahun ini.

Pemerintah kembali menyalurkan beberapa bantuan di tahun 2022 ini, salah satunya BSU Subsidi Upah seiring dengan naiknya harga komiditi pangan serta energi yang cukup memberatkan masyarakat.

Baca Juga: Link Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan Dapat BLT Gaji 2022 Beredar, Ini Info Terkini Subsidi Upah Cair April

Baca Juga: BSU Tahun 2022 Akan Segera Cair: Simak Syarat Penerima, Besaran Bantuan Dana dan Jadwal Penyalurannya

Baca Juga: Jangan Kaget BSU Bantuan Subsidi Upah Masuk 4 Rekening di April, Ini Jadwal BLT Kapan Cair ke 8 Juta Pekerja

“Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja / buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” jelas Menaker Ida.

Selengkapnya, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa yang bisa dapat BSU Subsidi Gaji di tahun 2022 ini harus memiliki 2 hal ini sebagai syarat:

  1. Gaji di bawah Rp3,5 juta

Syarat gaji untuk calon penerima BSU Subsidi Gaji ini sama dengan kriteria utama penerima di tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Info BSU Rp 1 Juta 2022: Jadwal Pencairan, Kuota Penerima, dan Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker

  1. BPJS Ketenagakerjaan

Syarat selanjutnya yaitu memiliki BPJS Ketenagakerjaan atau aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini dikarenakan pihak Kemnaker masih akan menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran BSU Subsidi Gaji.

“Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur,” tambah Menaker Ida Fauziyah.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler