BERITA DIY – Simak berikut ini daftar daerah yang berlakukan PPKM Level 3, lengkap dengan jadwal dan aturan terbaru.
Telah diketahui bahwa saat ini diberlakukan PPKM Level 1 sampai Level 3 di beberapa daerah Jawa – Bali. PPKM saat ini dimulai dari tanggal 8 Februari 2022 hingga 14 Febuari 2022.
Dikutip dari akun Instagram @kemenkomarves bahwa pada siang kemarin 7 Febuari 2022 Menko Luhut memberikan beberapa informasi mengenai update evaluasi PPKM.
Baca Juga: Resmi Yogyakarta PPKM Level 3, Burjo dan Warteg Dibatasi hingga Pukul 9 Malam
Selain tentang penjelasan kondisi terkini di lapangan, Menko Luhut juga mengutarakan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menangani varian Omicron ini.
Selain itu, pemerintah juga melakukan beberapa penyesuaian pada level asesmen level 3, khususnya pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.
Penetapan sejumlah daerah atau wilayah Jawa-Bali yang dirubah levelnya dilakukan atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta jajarannya untuk mengevaluasi Level PPKM seiring dengan lonjakan yang terjadi saat ini dalam kasus Covid-19 terutama varian Omicron.
Dalam PPKM Kali ini ada beberapa penyesuaian aturan di Level 3. Berikut ini atauran penyesuaian Level 3 oleh pemerintah yang dikutip Berita DIY dari akun Instagram @kemenkomarves, antara lain:
- Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen. Jika memiliki IOMKI minimal 75 persen karyawan dengan dosis kedua dan menggunakan PeduliLindungi.
- Supermarket beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan maksimal pengunjungan 60 persen.
- Pasar rakyat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dan maksimal pengunjung 60 persen.
- Untuk Mall beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan maksimal pengunjung 60 persen. Pengunjung bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.
- Tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen, wajib vaksin dosis pertama
- Warteg, lapak jajan, restoran, dan kafe beroperasi hingga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.
- Bioskop masih akan tetap dibuka. Khusus anak di bawah 12 tahun diperbolehkan bagi yang sudah menerima vaksin dosis pertama.
- Tempat ibadah berkapasitas maksimal 50 persen, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni, budaya, dan olahraga maksimal 25 persen.
Lalu daerah mana saja yang diterapkan PPKM Level 3 di Jawa-Bali? Berikut ini beberapa daerah yang diterapkan PPKM Level 3, antara lain:
Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3, Daftar Kota hingga Sampai Tanggal Berapa dan WFO Berapa Persen?
DKI Jakarta
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
Banten
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
Baca Juga: 35 Rekomendasi Tempat Wisata Yogyakarta yang Sudah Buka di Masa PPKM Level 2
Jawa Barat
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
Jawa Tengah
- Kota Tegal
Baca Juga: 35 Rekomendasi Tempat Wisata Yogyakarta yang Sudah Buka di Masa PPKM Level 2
DI Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
- Kota Kediri
- Kabupaten Pamekasan
Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Itulah daftar daerah yang berlakukan PPKM Level 3, lengkap dengan jadwal dan aturan terbaru.***