Prosedur Pencairan Bansos PKH 2022 untuk Anak Sekolah hingga Lansia, Pemilik KTP Berciri Ini Dapat Rp10,8 Juta

6 Januari 2022, 06:46 WIB
Prosedur pencairan Bansos PKH 2022 untuk anak sekolah hingga lansia, pemilik KTP berciri ini dapat bantuan Kemensos Rp10,8 juta. /Dokumentasi Kemensos.go.id

BERITA DIY - Simak prosedur pencairan Bansos PKH 2022 untuk anak sekolah hingga lansia, pemilik KTP berciri ini dapat bantuan Kemensos Rp10,8 juta.

Seperti diketahui, Bansos PKH menjadi salah satu bantuan sosial dari Pemerintah yang masih disalurkan di 2022 oleh Kemensos.

Jika memenuhi syarat yang ditetapkan, Keluarga Penerima Manfaat atau KPM bisa mendapat Bansos PKH Rp10,8 juta dari Kemensos.

Baca Juga: Sudah Buka! Login Dashboard Kartu Prakerja 2022, Cek Ini Dapatkan Modal Rp50 Juta Tanpa Daftar Gelombang 23

Baca Juga: Jadwal Bansos PKH Kemensos Kapan Cair di 2022, Berikut Daftar Nama Penerima Program Keluarga Harapan Bulan Ini

Adapun Bansos PKH merupakan bantuan Kemensos kepada masyarakat miskin yang sudah disalurkan sejak tahun 2007 lalu, tak cuma saat pandemi.

Melalui Bansos PKH, Kemensos menarget keluarga miskin, terutama ibu hamil dan anak bisa mendapatkan fasilitas kesehatan dan pendidikan.

Pada tahun ini, Pemerintah menyiapkan anggaran Rp28,7 triliun untuk program Bansos PKH. Diharapkan, dana itu dapat menyasar 10 juta KPM.

Baca Juga: Selamat! Pemilik KTP Ini Masuk Daftar Penerima Bansos PKH 2022 Kemensos, Pencairan Rp3 Juta Cukup Siapkan HP

Baca Juga: Cara Pencairan PKH Baru di 2022, Cek Data Penerima Bansos Terkini Di Sini! Punya Tanda Ini Dapat Rp 3 Juta

Berikut rincian bantuan BST PKH:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
  • Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-

Asumsi mendapat Rp 10,8 juta tersebut yakni berasal dari persyaratan dalam 1 keluarga, hanya 4 orang saja yang mendapatkan BLT PKH dari Kemensos.

Baca Juga: 200 Ribu Orang Dapat Insentif Kartu Prakerja Rp3,55 Juta yang Cair 5 Januari 2022, Buruan Klik Link Daftar Ini

Baca Juga: Masukkan Nama dan Alamat ke Link Ini, Jangan Kaget Kamu Masuk Daftar Penerima Bansos PKH 2022 Dapat Rp10 Juta

Berikut adalah cara cek daftar penerima BST Kemensos 2022

1. Login link cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP

3. Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifiksi yang tertera di layar

4. Klik tombol 'Cari Data'

5. Muncul daftar penerima bantuan ini.

Baca Juga: PENGUMUMAN! 10 Juta Penerima Bansos PKH 2022 Rp3 Juta Dapat Tanda Ini, Lakukan Hal Berikut Jika Tak Terdaftar

Adapun tanda jika menjadi daftar penerima, tiap peserta program bakal diberikan Kartu Peserta PKH dari kantor Pemerintahan desa setempat. Ciri-ciri pemilik KTP yang dapat PKH di Desember yakni yang terdaftar di link itu, namun belum ditransfer.

Uang bantuan dapat diambil oleh Pengurus Keluarga di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Peserta PKH dan tidak dapat diwakilkan. Peserta PKH juga bisa mencairkan bantuan melalui rekening bank-bank milik negara (Himbara).

Untuk pencairannya, KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Baca Juga: Login Dashboard Kartu Prakerja Sekarang Bisa Dapat Insentif Rp2,5 Juta, Klik Link Daftar Ini Sebelum Hangus

Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun.

Demikian prosedur pencairan Bansos PKH 2022 untuk anak sekolah hingga lansia, pemilik KTP berciri ini dapat bantuan Kemensos Rp10,8 juta.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler