BERITA DIY - BLT subsidi gaji untuk karyawan masih ada jelang Natal dan Tahun Baru, cek BSU tahap perluasan di link bsu.kemnaker.go.id.
Kemnaker masih menyalurkan BLT bagi para karyawan/pekerja di seluruh Indonesia pada bulan Desember ini. BLT tersebut adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap perluasan.
BSU tahap perluasan yang bernilai Rp 1 juta dibagikan kepada karyawan di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat menjadi penerima.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair ke Pekerja di Perusahaan Ini, Periksa Nama Penerima BSU Rp1 Juta Lewat WA
BLT ini jelas akan sangat bermanfaat bagi karyawan jelang libur Natal dan Tahun Baru yang kurang dari seminggu lagi.
Pencairan BSU tahap perluasan sendiri juga akan berakhir kurang lebih seminggu lagi ketika tulisan ini ditulis. Maka dari itu, karyawan segera cek statusnya di bsu.kemnaker.go.id.
Berikut cara cek status penerima BSU atau BLT subsidi gaji:
1. Login ke bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun bagi yang belum memiliki akun. Namun bagi yang sudah pernah registrasi, segera login atau masuk ke dashboard
3. Masukkan nomor HP yang aktif untuk aktivasi akun
4. Setelah selesai aktivasi maka "Masuk" atau login ke akun
5. Lengkapi profil yang terdiri dari foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan lokasi
6. Cek pemberitahuan status penerima BSU
Baca Juga: Cek BLT Subsidi Gaji di Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan BSU Diperpanjang Sampai Kapan?
Kemudian akan muncul tiga status ini:
- Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BLT Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Artinya proses transfer dilakukan usai administrasi penetapan selesai.
- Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah. Tak lama lagi, BSU cair.
- Tersalurkan ke rekening anda
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
Syarat penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2021:
1. WNI dibuktikan dengan kepemilikan KTP
2. Pekerja yang diberi gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta
3. Aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan setidaknya sampai bulan Juni 2021
4. Pekerja yang bekerja di sektor usaha transportasi, usaha industri barang konsumsi, aneka industri, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, serta sektor properti dan real estate.
Sebagai informasi, Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Surya Lukita Warman mengungkapkan, BSU tahap perluasan sudah tersalurkan hampir satu juta dari target 1,7 juta pekerja.
Baca Juga: Daftar Gaji PPPK Guru 2021 Tahap 1-3 Usai Cek Nama Anda di PDF Link sscasn.bkn.go.id dan Klik Kemendikbud
"Sudah satu bulan berjalan sejak diberlakukannya Permenaker yang baru, perluasan BSU, saat ini sudah hampir satu juta orang. Di data saya sudah 989 ribu orang yang di delapan provinsi yang baru ini telah menerima BSU," ujar dirinya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 yang diikuti secara virtual dari Jakarta pada Rabu, 15 Desember 2021 dikutip BERITA DIY dari ANTARA.
989.917 pekerja diketahui sudah mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap perluasan.
Baca Juga: Cek Daftar Penerima BSU, 5 Anggota BPJS Ketenagakerjaan Ini Dipastikan Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji Desember
Surya juga menambahkan, Kemnaker menargetkan penyaluran BSU 2021 untuk semua pekerja yang berhak mendapatkannya akan diselesaikan sebelum akhir tahun ini.
Demikianlah informasi mengenai BLT subsidi gaji untuk karyawan masih ada jelang Natal dan Tahun Baru, cek BSU tahap perluasan di link bsu.kemnaker.go.id.***