BERITA DIY - BSU tak cair ke karyawan dengan 3 kategori ini, cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji bukan di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker masih menyalurkan BSU dengan cepat kepada pekerja di bulan November hingga Desember 2021. Percepatan penyaluran BLT Subsidi Gaji itu dilakukan agar sisa anggaran dapat terserap dengan baik.
Masih sama seperti sebelumnya, nominal BSU yang diberikan sebesar Rp 1 juta kepada tiap penerima. Kemnaker sendiri menargetkan jumlah penerima BSU mencapai 8,7 juta buruh/pekerja.
Namun sampai bulan November 2021 ini, penyaluran BSU baru ditranfser ke 7.163.043 penerima di seluruh wilayah di Indonesia, dengan demikian, sisa kuota BSU masih ada untuk sekitar 1,5 juta orang di tanah air.
Pada BSU November-Desember ini, Kemnaker juga merubah persyaratan penerima BLT Subsidi Gaji. Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perubahan itu diterapkan Kemnaker agar BSU dapat dirasakan manfaatnya oleh pekerja di seluruh Indonesia di masa pandemi Covid-19 ini.
Lantas apa saja perubahan yang diterapkan Kemnaker dalam persyaratan BSU?
BSU November 2021 akan diberikan tak hanya kepada pekerja di status PPKM Level 3 atau 4 seperti sebelumnya, melainkan diperluas di seluruh Indonesia dan tak melihat lagi status PPKM suatu daerah.
Sisanya, persyaratan masih sama seperti sebelumnya, seperti:
1. WNI
2. Pekerja haruslah aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan s/d 30 Juni 2021
3. Pekerja/buruh/karyawan menerima upah/gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Pengecualian bagi karyawan yang bekerja di wilayah UMR/UMP di atas Rp3,5 juta, maka ketentuan berdasarkan nilai UMR/UMP yang dibulatkan menjadi ratus ribuan ke atas. Misal upah minimum Kabupaten Karawang Rp4.798.312 (dibulatkan Rp4.800.000).
4. Pekerja/karyawan/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali ranah sektor pendidikan dan kesehatan.
Selain syarat di atas yang harus dipenuhi, pekerja pastikan tidak masuk ke dalam 3 kategori ini, yaitu:
1. Pekerja yang rekeningnya tidak valid
Penyebab gagal cairnya BSU Rp 1 juta ditransfer yakni rekening pekerja berstatus dormant atau tidak valid. Maka segera pastikan bahwa rekening Anda masih valid dan bisa digunakan.
2. Pekerja yang pernah mendapatkan bansos lain dari Pemerintah
"Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU," beber Ida, dikutip dari akun Instagram @kemnaker.
3. Tidak aktif BPJS Ketenagakerjaan
Karyawan bisa mengecek penerima BLT Subsidi Gaji bukan di website BPJS Ketenagakerjaan, melainkan melalui laman yang disediakan Kemnaker. Berikut tata caranya:
1. Login ke bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun bagi yang belum memiliki akun. Namun bagi yang sudah pernah registrasi, segera login atau masuk ke dashboard
3. Masukkan nomor HP yang aktif untuk aktivasi akun
4. Setelah selesai aktivasi maka "Masuk" atau login ke akun
5. Lengkapi profil yang terdiri dari foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan lokasi
6. Cek pemberitahuan status penerima BSU
Baca Juga: Tenang! 300 Ribu Data BLT Subsidi Gaji Dicek Ulang, Cek Penerima BSU November 2021 via Link Kemnaker
Adapun mekanisme pencairan BSU dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening karyawan yang merupakan salah satu dari bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Itulah tadi informasi BSU tak cair ke karyawan dengan 3 kategori ini, cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji bukan di BPJS Ketenagakerjaan.***