4 Ciri Anda Termasuk Penerima BSU Rp1 Juta: Muncul Tanda Ini di kemnaker.go.id, Segera Aktivasi Rekening

16 November 2021, 21:26 WIB
Buka kemnaker.go.id, jika dapat tanda penyaluran karyawan dapat segera lakukan aktivasi rekening. Ada 4 ciri karyawan yang bisa dapat BSU Rp1 juta. /Tangkap layar kemnaker.go.id

BERITA DIY – Karyawan yang menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta yaitu yang memiliki empat (4) ciri atau syarat yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Jika karyawan sudah merasa termasuk dalam 4 ciri tersebut dapat segera cek status penerimaannya di link resmi Kemnaker, kemnaker.go.id.

Salah satu ciri utama karyawan yang menjadi penerima BSU Rp1 juta yaitu sudah jelas merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP.

Baca Juga: MAAF BSU November Cuma untuk 6 Tipe Karyawan, Cek BLT Subsidi Gaji Kapan Cair Bukan di BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Cuma Modal Nomor HP, Begini Cara Cek BLT Subsidi Gaji Tahap 5 via Link Resmi Kemnaker agar Dapat BSU Rp 1 Juta

Baca Juga: Tak Masuk Daftar saat Cek BSU Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Desember 2021! Chat WA BPJS Ketenagakerjaan Ini

BSU Rp1 juta dari Kemnaker di tahun 2021 ini akan cair kepada 8,7 juta karyawan dan disalurkan secara bertahap.

Sebelumnya, karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 menjadi ciri utama calon penerima BSU Rp1 juta tahun 2021 ini.

Hal tersebut sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, di mana terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk menjadi penerima BSU Rp1 juta.

Baca Juga: Tak Masuk Daftar saat Cek BSU Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Desember 2021! Chat WA BPJS Ketenagakerjaan Ini

Baca Juga: Daftar BSU Batch 2 November Tak di bsu.kemnaker.go.id, Cek Jadwal BLT Subsidi Gaji Cair ke 1,6 Juta Pekerja

Namun, pada bulan November 2021 ini, pemerintah telah menyalurkan BSU Rp1 juta sebanyak 75,6 persen, dan untuk sisa dana yang belum disalurkan akan diberikan kepada karyawan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Maka dari itu, beberapa kebijakan yang terdapat pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tersebut akan dirubah serta dihapus.

Salah satunya yaitu menghapus ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang ciri karyawan yang menjadi penerima BSU Rp1 juta yaitu yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Baca Juga: Tak Masuk Daftar saat Cek BSU Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Desember 2021! Chat WA BPJS Ketenagakerjaan Ini

Baca Juga: Cek BSU Kapan Cair di Sini, 9 Karyawan Ini TIDAK Dapat BLT Subsidi Gaji Meski Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Tak hanya itu, pemerintah juga menghapus lampiran I Permenaker Nomor 16 tahun 2021 tentang persyaratan pemerintah penerima bantuan pemerintah berupa subsidi upah / gaji.

Lalu, bagaimana cara cek apakah karyawan tersebut sudah memenuhi syarat atau ciri sebagai penerima BSU?

Anda dapat langsung cek melalui link resmi yang disediakan Kemnaker, di kemnaker.go.id dan pastikan Anda sudah memiliki akun untuk login di situs tersebut:

Baca Juga: BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 6 Cair November 2021? Simak Syarat dan Penyebab Tak Lolos

Baca Juga: Tak Masuk Daftar saat Cek BSU Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Desember 2021! Chat WA BPJS Ketenagakerjaan Ini

  • Buka kemnaker.go.id pada browser
  • Login menggunakan email atau nomor HP karyawan serta password
  • Klik masuk
  • Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang

Apabila sudah berhasil login, klik Profil dan link kemnaker.go.id akan menampilkan status penerima.

Terdapat tiga tanda, yaitu calon penerima, ditetapkan sebagai penerima, dan penyaluran.

Jika muncul tanda bahwa BSU sudah disalurkan ke rekening, pihak Kemnaker akan memberitahukan dana Rp1 juta bisa dicairkan setelah karyawan melakukan aktivasi.

Baca Juga: Maaf, BSU Tahap 6 Tidak Akan Cair ke 4 Rekening Berikut, Cek BLT Subsidi Gaji via Chat WA BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Tak Masuk Daftar saat Cek BSU Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Desember 2021! Chat WA BPJS Ketenagakerjaan Ini

Aktivasi rekening sendiri dapat dilakukan sebelum 15 Desember 2021 agar BSU Rp1 juta dapat diambil oleh karyawan.

Perlu diketahui bahwa hanya karyawan yang memiliki ciri berikut ini yang bisa dapat BSU Rp1 juta dari Kemnaker:

  • Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
  • Pekerja penerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.

Tidak termasuk bekerja di sektor kesehatan dan pendidikan.

  • Bukan penerima bansos PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Bulan November 2021 Cair, Login bsu.kemnaker.go.id dan Cek Syarat Dapat BSU Rp 1 Juta

Kemnaker menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan dan menuntaskan paying hukum yang baru untuk menindaklanjuti kebijakan baru terkait penyaluran BSU Rp1 juta di bulan November 2021 ini.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler