Tidak Cair ke Bank BRI atu BNI, Penerima BLT PKL Rp1,2 Juta Bisa Dapat BTPKLW Lewat Cara Ini

10 November 2021, 14:14 WIB
BLT Rp1,2 juta untuk PKL dan warung tidak cair lewat rekening Bank BRI atau BNI, namun untuk pencairan dibantu pihak TNI dan Polri. /ANTARA FOTO/ Dhedez Anggara

BERITA DIY – Bantuan Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) senilai Rp1,2 juta tidak cair lewat bank penyalur, seperti Bank BRI atau BNI, jadi untuk pencairan BLT PKL dan warung ini, terdapat cara tersendiri.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa dana BLT Rp1,2 juta untuk PKL dan warung ini berbeda dengan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Meski memiliki besaran bantuan yang sama, namun BTPKLW Rp1,2 juta tidak cair lewat Bank BRI atau BNI seperti program BPUM.

Baca Juga: Asik, PKL dan Warung Bisa Dapat BTPKLW Rp1,2 Juta Tanpa Perlu Daftar Online, Ini Syarat dan Cara Dapat

Baca Juga: Daftar Online BTPKLW Lewat Link Mana? Berikut Penjelasan dan Syarat Dapat BLT PKL Rp1,2 Juta

Baca Juga: Tak Dapat BPUM? Program BTPKLW Rp1,2 Juta Bisa Didapat Warung dan PKL, Ketahui Cara Dapat dan Syarat Penerima

Sementara untuk pelaksanaannya, pemerintah bekerja sama dengan pihak TNI dan Polri, baik untuk pendataan hingga pencairan BLT Rp1,2 juta tersebut.

Kuota penerima BTPKLW tahun 2021 ini sebanyak satu juta orang yang akan dapat BLT Rp1,2 juta ini.

Syarat dapat BTPKLW

Sedangkan untuk penerima, masyarakat yang bisa dapat BLT Rp1,2 juta dari program BTPKLW ini harus memenuhi syarat berikut ini:

Baca Juga: Tidak Perlu Daftar Eform BRI, Berikut Cara Dapat BLT PKL Rp1,2 Juta Untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung

  • Termasuk UMKM pemilik PKL dan warung
  • Tidak terdaftar BPUM, nantinya pihak pendata akan langsung cek melalui sistem yang tersedia
  • Telah terdata oleh pihak TNI atau Polri yang dibantu pihak Bhabinkamtibmas setempat
  • Bukan anggota TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN atau BUMD
  • WNI, memiliki NIK KTP

Masyarakat UMKM yang termasuk dalam lima syarat di atas selanjutnya akan didata oleh pihak Bhabinkamtibas setempat, selanjutnya dapat melampirkan beberapa berkas di antaranya:

  • KTP
  • Foto usaha
  • NIB atau SKU
  • Alamat usaha
  • Mengisi formulir yang diberikan

Baca Juga: Bukan BPUM! Pelaku Usaha Dapat Rp1,2 Juta Lewat Program Bantuan Ini, Berikut Syarat Dapat BTPKLW atau BLT PKL

Cara pencairan

Pihak Bhabinkamtibmas setempat akan memberikan surat undangan pencairan BLTPKLW kepada pemilik PKL dan warung yang lolos dan memenuhi syarat dapat BLT Rp1,2 juta tersebut.

Surat undangan tersebut berisi waktu, lokasi, dan berkas apa saja yang dibawa untuk pencairan BLT Rp1,2 juta.

Pencairan dapat dilakukan sesuai kebijakan masing – masing, bisa di Kodim, Polres, Polsek, atau kelurahan setempat.

Perlu diingat bahwa BTPKLW ini akan cair secara cash atau tunai sebesar Rp1,2 juta, jadi tidak melalui rekening bank seperti BRI atau BNI.

Baca Juga: BLT PKL dan Warung Cair Kepada Pelaku Usaha dengan Kriteria Ini, Berikut Cara Dapat BTPKLW Rp1,2 Juta

Pada tahun 2021 ini, pemerintah mengalokasikan dana Rp1,2 triliun untuk program BTPKLW bagi satu juta UMKM pemilik PKL dan warung.

Namun, data hingga 25 Oktober 2021 ini, BLT PKL dan warung baru cair sebanyak 70 persen atau kepada 706.996 penerima.

Pemerintah berharap BLT Rp1,2 juta ini dapat membantu bangkitnya para PKL dan warung, terutama bagi mereka yang sempat terdampak pandemi Covid 19 hingga kebijakan PPKM dan belum pernah dapat bantuan dari pemerintah.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler