Daftar BPUM untuk PKL dan Warung Bukan di eformbri.co.id, Simak Cara Dapat Bantuan Rp1,2 Juta Sampai Desember

- 14 Oktober 2021, 07:12 WIB
Polres Makale memberikan bantuan BTPKLW kepada PKL dan warung kecil. Bantuan ini berlaku bagi masyarakat yang tidak dapat BPUM Kemenkop UKM dan syarat lainnya.
Polres Makale memberikan bantuan BTPKLW kepada PKL dan warung kecil. Bantuan ini berlaku bagi masyarakat yang tidak dapat BPUM Kemenkop UKM dan syarat lainnya. /Dok/humas.polri.go.id

BERITA DIY - Simak panduan cara dapat bantuan BPUM PKL dan warung kecil (BTPKLW) senilai Rp1,2 juta. Peserta tak perlu cek online melalui eform.bri.co.id, sebab jenis bantuan yang diberikan berbeda dengan BLT UMKM Kemenkop UKM.

Usai kuota Banpres BPUM Kemenkop UKM tak ditambah sampai September 2021, pemerintah meluncurkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) yang ditujukan untuk PKL dan warung kecil. 

Rencananya BTPKLW menyasar ke 1 juta PKL dan warung kecil di seluruh Indonesia hingga bulan Desember 2021. Adapun daftar atau login bukan melalui Eform BRI (eform.bri.co.id), link yang sudah familiar oleh pelaku UMKM untuk mendapat bantuan.

Baca Juga: Dapati Ciri-Ciri Lolos Ini di Eform Maka Dapat BPUM BRI Oktober 2021 Serta Info Cara Daftar Bantuan BTPKLW

"Pemerintah membantu satu juta PKL dan warung di seluruh Indonesia masing-masing sebesar Rp1,2 juta," kata Presiden Jokowi saat menyambangi Jalan Malioboro, Yogyakarta, pada 9 Oktober 2021 lalu.

Cara daftar BTPKLW dilakukan secara offline ke Kantor Kepolisian terdekat setingkat Polres di wilayah masing-masing. Sama seperti BPUM Kemenkop UKM, BTPKLW diberikan senilai Rp1,2 juta.

Lebih lanjut, BTPKLW tidak dicairkan melalui Bank. Nantinya calon penerima akan menerima undangan pencairan dana yang diberikan oleh oleh anggota Polri dan TNI, seperti yang dilakukan oleh Polsek Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Penerima BPUM Rp 2,4 Juta Bisa Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Oktober 2021? Cek Datanya di Eform BRI

Dikutip dari humas.polri.go.id, Polsek Makale membagikan undangan bagi warga pedagang kaki lima (PKL) yang mendapat bantuan BTPKLW, di mana pencairan dipusatkan di Polres Tana Toraja pada 13 Oktober 2021.

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan BTPKLW yang bisa langsung diajukan ke Polres di wilayah masing-masing:

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x