- WNI yang dibuktikan dengan KTP
- Berprofesi sebagai PKL atau memiliki warung kecil
- Memiliki dokumen bukti usaha, seperti NIB atau SKU
- Diutamakan di daerah PPKM Level 3 dan Level 4
Baca Juga: UMKM Tak Terdaftar eform.bri.co.id Bisa Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Simak Cara Daftar Bantuan PKL
- Tidak menerima BPUM Kemenkop UKM
- Mengisi formulir yang disediakan
- Melampirkan foto PKL atau warung yang dimiliki
Anda bisa mendatangi Kantor Kepolisian sesuai domisili dan membawa dokumen yang menjadi syarat di atas. Tunggu petugas atau panitia melakukan proses pencairan hingga menunggu pengumuman dana Rp1,2 juta cair.
Bantuan BTPKLW pertama kali direalisasi di Kota Medan, Sumatera Utara sejak Kamis, tanggal 9 Oktober 2021.