BERITA DIY - Kemnaker menyebut bahwa pekerja yang berada di luar wilayah PPKM Level 3-4 sekarang boleh menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kepetusan tersebut sebagai tindak lanjut dari Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sekjen Kemnaker, Anwar menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan perubahan regulasi agar dapat melindungi keputusan tersebut.
"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," kata Sekjen Kemnaker, Anwar dikutip dari ANTARA, Selasa, 2 November 2021.
BSU atau BLT Subsidi Gaji sendiri adalah program bantuan sosial yang khusus diberikan oleh Kemnaker kepada para pekerja, karyawan, atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Pandemi Covid-19 menyebabkan kelas pekerja mesti terkena pemberhentian, pemotongan gaji, hingga dirumahkan.
Baca Juga: BSU November Pasti Cair, Ketahui Mekanisme dan Tahapan Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Karena itu, bantuan upah semacam BSU atau BLT Subsidi Gaji dihadirkan guna membantu keuangan pekerja yang terdampak.
BSU terbaru juga dikabarkan akan menyasar kurang lebih 1,6 juta calon penerima yang berada di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun 4 kritetia karyawan yang bisa menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji tercantum dalam daftar berikut:
1. Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Karyawan penerima upah/gaji.
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian informasi resmi dari Kemnaker mengenai perluasan cakupan penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.***