BSU Kini Bisa Diterima Pekerja di Luar PPKM Level 3-4, Ini 4 Kriteria Pekerja yang Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji

7 November 2021, 20:27 WIB
BLT Subsidi Gaji boleh diterima pekerja di luar wilayah PPKM Level 3-4. /PEXELS/Ahsanjaya

BERITA DIY - Kemnaker menyebut bahwa pekerja yang berada di luar wilayah PPKM Level 3-4 sekarang boleh menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kepetusan tersebut sebagai tindak lanjut dari Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sekjen Kemnaker, Anwar menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan perubahan regulasi agar dapat melindungi keputusan tersebut.

Baca Juga: Maaf BSU Tambahan 1,6 Juta Penerima BUKAN untuk 5 Karyawan Ini, Cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," kata Sekjen Kemnaker, Anwar dikutip dari ANTARA, Selasa, 2 November 2021.

BSU atau BLT Subsidi Gaji sendiri adalah program bantuan sosial yang khusus diberikan oleh Kemnaker kepada para pekerja, karyawan, atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 menyebabkan kelas pekerja mesti terkena pemberhentian, pemotongan gaji, hingga dirumahkan.

Baca Juga: 3 Tanda Jadi 1,6 Juta Penerima Subsidi Gaji November, Cek BSU Kapan Cair Tak di Link BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: BSU November Pasti Cair, Ketahui Mekanisme dan Tahapan Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Karena itu, bantuan upah semacam BSU atau BLT Subsidi Gaji dihadirkan guna membantu keuangan pekerja yang terdampak.

BSU terbaru juga dikabarkan akan menyasar kurang lebih 1,6 juta calon penerima yang berada di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: KLIK Link Ini Agar Dapat Bantuan BLT UMKM, Tak Terdaftar di Eform BRI - BNI Bisa Dapat BPUM Tahap 3 November

Baca Juga: Bisakah Daftar BSU Agar Diusulkan BPJS Ketenagakerjaan November? Pemerintah Ungkap Cara Dapat BLT Subsidi Gaji

Adapun 4 kritetia karyawan yang bisa menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji tercantum dalam daftar berikut:

1. Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Baca Juga: Cek BSU 2021 Kapan Cair Pakai Nomor HP, Login Link BLT Subsidi Gaji di Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: 3 Tanda Jadi 1,6 Juta Penerima Subsidi Gaji November, Cek BSU Kapan Cair Tak di Link BPJS Ketenagakerjaan

4. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian informasi resmi dari Kemnaker mengenai perluasan cakupan penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler