Cek ATM! Subsidi Upah November Cair ke 7 Pekerja Ini: Bisa Buka kemnaker.go.id untuk Lihat Penerima BSU

5 November 2021, 18:23 WIB
ILUSTRASI: Subsidi Upah Rp1 juta yang cair bulan November bisa cek pencairan melalui ATM atau Mobile Banking. Sedangkan untuk cek status penerima BSU bisa di kemnaker.go.id. /ANTARA FOTO/ Dhedez Anggara

BERITA DIY – Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta masih akan cair di bulan November 2021 untuk pekerja yang telah memenuhi kriteria. Sedangkan untuk memastikan pencairan bisa langsung cek ATM, Mobile Banking, atau terlebih dahulu cek status di link resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id).

Data hingga 22 Oktober 2021, pemerintah melalui Kemnaker telah menyalurkan Subsidi Upah Rp1 juta kepada 6,65 juta pekerja dari target tahun 2021 ini BSU akan cair kepada 8,7 juta penerima.

Sementara untuk anggaran Subsidi Upah yang masih tersisa akan diperluas ke seluruh provinsi di Indonesia.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta DIJAMIN CAIR jika Namamu Muncul di Sini, Buruan Cek BSU di Link Kemnaker.go.id

Baca Juga: Kemkominfo Ungkap Cara Dapat BSU di November 2021, Ini Jadwal BLT Subsidi Gaji Cair ke 1,6 Juta Penerima Baru

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Bakal Hangus Jika Pekerja Tak Segera Lakukan Ini, Buruan Cek BSU Tahap 5 di Link Kemnaker

Sebelumnya, BSU memang hanya diberikan kepada pekerja di daerah yang terdampak PPKM Level 3 dan 4.

Namun, dengan sisa anggaran ini, pemerintah akan memperluas pemberian Subsidi Upah Rp1 juta tersebut kepada pekerja di seluruh Indonesia yang sudah memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima BSU.

“Dengan sisa anggaran ini akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp1,6 triliun,” terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari ANTARANEWS, Selasa, 26 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: BSU November Kapan Cair? Ini Bocorannya dan Syarat Terkini Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Hal serupa juga disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi untuk menindaklanjuti hasil rapat Komite Pemulihan Nasional (PEN) pada 22 Oktober 2021 lalu.

Kemudian, kebijakan  yang tercantum pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji / Upah bagi Pekerja / Buruh penyesuaian level wilayah PPKM, juga mengalami perubahan.

Beberapa kebijakan terkait perluasan atau penambahan penerima BSU yang tercantum pada Peremenaker Nomor 16 tahun 2021 tersebut yaitu:

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair ke 1,6 Juta Penerima November 2021, Chat via WhatsApp untuk Dapat BSU Rp1 Juta

  1. Penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d, di mana sebelumnya dikatakan bahwa penerima Subsidi Upah Rp1 juta merupakan pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
  2. Penghapusan lampiran I tentang penetapan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 untuk persyaratan penerima Subsidi Upah.
  3. Perubahan pada lampiran II, di mana terdapat penambahan satu provinsi yang sebelumnya 6 menjadi 7. Lampiran II yaitu terkait deretan wilayah PPKM 3 dan 4 yang memiliki UMK/ UMP lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
  4. Penambahan satu Kabupaten untuk Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sekjen Anwar Sanusi berharap kebijakan ini akan segera selesai sehingga BSU dapat segera tersalurkan kepada para penerima.

“Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas, sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan paying hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020,” jelas Anwar, dikutip dari ANTARANEWS, Rabu, 3 November 2021.

Baca Juga: BSU November Hanya untuk yang Kerja di Sini, Cek BLT Subsidi Gaji Kapan Cair Tidak di BPJS Ketenagakerjaan

Namun, bagi pekerja yang sudah terdata oleh HRD setempat dapat segera cek status melalui link resmi Kemnaker untuk memastikan penyaluran Subsidi Upah Rp1 juta di bulan November ini, dengan cara berikut;

  • Siapkan perangkat, bisa HP, laptop atau komputer
  • Pastikan sudah terkoneksi dengan internet
  • Buka browser, ketik kemnaker.go.id
  • Klik menu, pilih DAFTAR dan lanjutkan isi biodata jika belum memiliki akun
  • Klik menu, pilih MASUK atau login jika sudah memiliki akun
  • Klik PROFIL, kemudian cek status pencairan Subsidi Upah

Terdapat status calon penerima, ditetapkan sebagai penerima, dan penyaluran jika BSU sudah cair ke rekening bank pekerja.

Pada status penyaluran juga akan muncul Subsidi Upah Rp1 juta cair ke rekening bank apa dan tanggal berapa terakhir aktivasi rekening.

Baca Juga: Syarat dan Tanda Karyawan Dapat BLT Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta November 2021 di Link Online bsu.kemnaker.go.id

Jika pekerja belum merasa menerima rekening tersebut dapat berkoordinasi dengan pihak HRD atau manajemen perusahaan.

Perlu diingat bahwa BSU Subsidi Upah Rp1 juta hanya dapat diperoleh oleh pekerja yang sudah memenuhi syarat dan kriteria sebagai berikut:

  • Sudah terdata oleh perusahaan
  • WNI
  • Memiliki eKTP
  • Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
  • Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa
  • Tidak termasuk pekerja yang bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan
  • Tidak sedang menerima bansos lain, yaitu PKH, BPUM, dan Kartu Prakerja

Jika sudah memenuhi syarat dan kriteria di atas, bisa langsung cek status penyaluran di kemnaker.go.id serta menanyakan jadwal pencairan ke pihak HRD.

Baca Juga: BSU Rp 1 Juta Cair Bulan November 2021? Bocoran Kapan Cair dari Kemnaker, Cek BLT Subsidi Gaji Tahap 5 di Sini

Jika BSU Rp1 juta sudah cair, kemudian dapat cek pencairan di ATM, Mobile Banking, atau melakukan langsung datang ke Bank penyalur.

Tahun 2021 ini, Subsidi Upah hanya cair ke Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, di mana ke empat bank tersebut merupakan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler