Tak Harus Tes PCR, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Pesawat Udara dan Darat November 2021

2 November 2021, 12:26 WIB
Aturan terbaru perjalanan pesawat udara dan transportasi darat saat PPKM tak mewajibkan tes PCR, cukup antigen dan surat vaksin mulai hari ini, 1 November 2021. /PIXABAY/jaison jose

BERITA DIY - Mulai 1 November 2021, pemerintah tak mewajibkan tes PCR sebagai syarat perjalanan udara pesawat terbang serta darat dengan cakupan minimal 250 Km. Berikut aturan lengkapnya.

Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers Evaluasi PPKM menyatakan jika perjalanan baik untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar itu dalam lingkup Indonesia, tak harus pakai tes PCR, melainkan cukup tes antigen.

Dari aturan sebelumnya, pemerintah mewajibkan tes PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat.

Baca Juga: Syarat Beli Tiket Kereta Api Mulai 26 Oktober 2021: Wajib Gunakan NIK KTP bagi Perjalanan Jarak Jauh

Langkah tersebut dikonsolidasikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan penurunan harga PCR menjadi Rp 300 ribu di Jawa-Bali dan Rp 275 ribu untuk wilayah di luar kedua pulau tersebut.

"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," kata Muhadjir Effendy, pada 1 November 2021.

Aturan perjalanan darat terbaru November 2021

Dalam Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan syarat perjalanan darat terbaru tanpa wajib tes PCR.

Adapun tes PCR maksimal 3x24 jam bisa diganti dengan swab antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Baca Juga: Tawarkan Harga PCR Rp 250 Ribu, Maskapai Pesawat Ini Bisa Pesan via WA: Garuda Indonesia, hingga Lion Air

Pelaku perjalanan jarak jauh minimal 250 kilometer (Km) atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali dengan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi seperti dikutip dari ANTARA, Minggu 31 Oktober 2021.

Aturan terbaru perjalanan darat ini berlaku mulai 27 Oktober 2021 hingga batas yang belum ditentukan. Kemenhub nantinya akan update mengenai peraturan melalui Instagram resminya @kemenhub151.

Baca Juga: Perjalanan ke Bali Tes PCR? Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru PPKM per 24 Oktober 2021

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku aturan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan keterangan hasil negatif tes antigen dengan waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian wajib tes antigen kembali dan menunjukkan hasil negatif pada 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Adapun aturan perjalanan pesawat udara dan darat ini berlaku disinyalir untuk menekan mobilitas masyarakat di Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Tawarkan Harga PCR Rp 250 Ribu, Maskapai Pesawat Ini Bisa Pesan via WA: Garuda Indonesia, hingga Lion Air

Demikian aturan terbaru perjalanan pesawat udara dan transportasi darat yang tak mewajibkan tes PCR, cukup antigen dan surat vaksin.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler