Syarat Beli Tiket Kereta Api Mulai 26 Oktober 2021: Wajib Gunakan NIK KTP bagi Perjalanan Jarak Jauh

- 25 Oktober 2021, 18:10 WIB
ILUSTRASI - Inilah syarat beli tiket kereta api wajib pakai NIK KTP mulai 26 Oktober 2021.
ILUSTRASI - Inilah syarat beli tiket kereta api wajib pakai NIK KTP mulai 26 Oktober 2021. /PIXABAY/juliaorige

BERITA DIY - Pelajari syarat terbaru untuk beli tiket kereta api bagi perjalanan jarak jauh yang akan mulai diberlakukan pada 26 Oktober 2021.

PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI secara resmi memberlakukan syarat terbaru mengenai calon penumpang yang akan melakukan beli tiket kereta api. Pemberlakuan ini secara resmi dirilis pada 25 Oktober 2021.

Sedangkan dari rilis tersebut, diketahui bahwa ketetapan syarat untuk melakukan beli tiket kereta api akan mulai berlaku sedari Selasa 26 Oktober 2021 di seluruh stasiun penyedia jasa layanan kereta api.

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Bawa Berkas Ini

PT KAI sendiri telah menetapkan bahwa syarat untuk calon penumpang yang akan melakukan beli tiket kereta api adalah wajib menyantumkan Nomor Induk Kependudukan atau juga disebut dengan NIK.

Terdapat beberapa tujuan yang diharapkan dapat membantu PT KAI dengan syarat beli tiket yaitu menyertakan NIK yang tertera pada KTP ataupun passport yang dimiliki oleh calon penumpang.

Salah satu tujuan dengan adanya syarat menggunakan NIK pada proses beli tiket kereta api adalah untuk dapat mengetahui atau melacak jejak riwayat penyakit khususnya Covid-19 pada calon penumpang.

Baca Juga: Aturan dan Syarat Terbaru Naik Kereta Api yang Berlaku 22 Oktober 2021: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh?

Lebih lanjut, dengan menggunakan NIK pada KTP atau passport yang dimiliki oleh calon penumpang maka dapat diketahui riwayat program vaksinasi yang telah dijalani baik dosis pertama maupun kedua. 

Sebab sistem dalam PeduliLindungi sendiri juga telah melakukan integrasi terhadap NIK KTP dari para masyarakat yang telah melakukan vaksin dengan berbagai aplikasi.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x