BERITA DIY - Stimulus hingga Rp 50 juta menanti buat UMKM yang memenuhi persyaratan. Bantuan tersebut disalurkan Kemenparekraf dalam program Stimulus Bangga Buatan Indonesia.
UMKM yang ingin memperoleh bantuan tersebut bisa mendaftarkan diri secara online. Menparekraf Sandiaga Uno mengungkapkan bantuan diberikan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan membuka lapangan kerja.
“Melalui program Bangga Buatan Indonesia, pemerintah mendorong peningkatan transaksi penjualan produk kreatif nasional bagi pelaku ekonomi kreatif pada subsektor fesyen, kriya dan kuliner di platform digital,” kata Sandiaga di akun Instagram @sandiuno.
Baca Juga: Ssstt… Ada Bantuan hingga Rp 50 Juta buat UMKM, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
Baca Juga: Cuma 3 UMKM Berikut yang Bisa Ambil BPUM Rp 1,2 Juta di BRI pada Oktober 2021
Adapun, syarat yang harus dipenuhi UMKM untuk mendapatkan bantuan hingga Rp 50 juta ada beragam. Berikut rinciannya:
1. Produk merupakan buatan Indonesia, tervalidasi sebagai merek lokal.
2. Merchant dimiliki WNI.
Baca Juga: Maaf, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Memang Tidak Bakal Cair untuk 10 Orang Ini
3. Merupakan produsen atau distributor resmi yang memiliki hak kuasa atas merek untuk produk kategori fesyen, kuliner dan kriya.
4. Memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
5. Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Program SBBI.
Baca Juga: 7 Ciri UMKM Ini Jangan Harap Dapat BPUM Tahap 3 yang Masih Bisa Cair Oktober hingga Desember 2021
6. Memiliki NIB atas nama pribadi atau badan usaha.
Jika merasa memenuhi syarat itu, segera daftar pada link https://stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id. Berikut tahapan pemberian stimulus bantuan UMKM hingga Rp 50 juta:
- Pendaftaran. Siapkan data diri dan data merchant kamu yang terdaftar di platform digital.
- Seleksi. Seleksi akan dilakukan Kemenparekraf pada merchat terdaftar.
- Pengumuman merchant terpilih.
- Berjualan. Promosikan produk kreatifmu dengan voucher potongan harga PSBBI.
Baca Juga: Pengutang KUR Bisa Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Cek Syarat dan Ketentuan BPUM Berikut
- Setor data transaksi. Buat rekapitulasi setiap penjualanmu sesuai dengan format tersedia.
- Menerima dana stimulus.
Demikian informasi terkait bantuan stimulus UMKM hingga Rp 50 juta yang disalurkan Kemenparekraf.***