3 Penyebab BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Belum Cair, Ini Solusi Agar BSU Ketenagakerjaan Bisa Ditransfer Oktober

21 Oktober 2021, 13:22 WIB
ILUSTRASI - 3 penyebab BLT Subsidi Gaji tahap 5 belum cair, berikut solusi agar BSU bisa ditransfer ke pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan di Oktober 2021. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi

BERITA DIY - Simak 3 penyebab BLT Subsidi Gaji tahap 5 belum cair, berikut solusi agar BSU bisa ditransfer ke pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan di Oktober 2021.

Seperti diketahui pada BLT Subsidi Gaji tahap 1 hingga 4, sudah ada 4,91 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU dari Kemnaker.

Penyaluran BLT Subsidi Gaji sendiri ke pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, sudah dilakukan mulai Agustus 2021. Maka tak heran, banyak yang bertanya kenapa BSU belum juga cair.

Baca Juga: Mekanisme Pencairan BSU Ketenagakerjaan Tahap 4 - 5 ke Rekening BCA dan Bank Swasta, Ini 4 Alasan Belum Cair

Baca Juga: 3 Kriteria 3,8 Juta Penerima BSU Tahap 5 yang Diutamakan BPJS Ketenagakerjaan Dapat Subsidi Gaji Oktober 2021

Yuk ketahui 3 penyebab kenapa BLT Subsidi Gaji belum juga cair ke pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan. Bisa jadi hal itu yang membuat BSU kamu belum cair.

Adapun pada BLT Subsidi Gaji tahap 5, terdapat 3,8 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan bakal dapat BSU. Pastikan kamu salah satu di antaranya.

Secara total pada tahun 2021 ini, Kemnaker akan mencairkan BSU ke 8,7 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pastikan Kamu Masih Jadi Penerima BSU Tahap 5 via WA Ini, 2,8 Juta Orang Dicoret dari Daftar BLT Subsidi Gaji

Baca Juga: Tak Perlu Cek Link BSU BPJS Ketenagakerjaan, Punya Tanda Baru Penerima Ini Auto Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 5

Syarat penerima BSU 2021 sendiri WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.

Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana kepesertaannya wajib aktif hingga 30 Juni 2021.

Baca Juga: BSU Tahap 5 Mulai Cair ke 2,9 Juta Pemilik Rekening Bank Swasta, BCA, Himbara! Sorry, 10 Pekerja Ini Tak Dapat

Baca Juga: Pastikan Namamu Masih Jadi Penerima BSU Tahap 5 via Cara Ini, Pekerja 6 Provinsi Tak Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji

Berikut 3 alasan dicoret dari daftar penerima BLT Subsidi Gaji:

1. Data belum masuk

Pekerja memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT subisid gaji sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, namun data pekerja belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Rekening tidak valid

Penyebab gagalnya BSU Rp 1 juta ditransfer yakni rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid. Tidak valid ini dapat terjadi karena rekening penerima bukanlah rekening bank Himbara.

Jika itu terjadi, pekerja tak perlu khawatir, Kemnaker akan melakukan pembukaan rekening secara kolektif agar BSU Rp 1 juta bisa ditransfer ke penerima.

Baca Juga: Cek BSU Tahap 5 Tak Perlu Login Link BPJS Ketenagakerjaan, Klik Ini Agar Tau Proses Pencairan BLT Subsidi Gaji

Baca Juga: Jadwal Kapan BSU Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair Oktober: Maaf, 2,8 Juta Penerima Tak Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji

 

3. Terdaftar sebagai penerima bansos lain

Seperti diketahui salah satu syarat menjadi penerima BSU adalah tidak sedang menjadi penerima bantuan lain seperti BST, PKH, dan Bansos sembako BPNT. Untuk alasan ketiga, BSU Subsidi Gaji tak bakal turun.

Untuk mengetahui daftar penerima BSU Subsidi Gaji tahap 4 dan 5 yang cair mulai September 2021 ini, pekerja bisa cek melalui WhatsApp (WA) BPJS Ketenagakerjaan di nomor 081380070175.

Demikian informasi terkini soal BSU Subsidi Gaji tahap 5 2021. Semoga kamu segera dapat BLT, ya!***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler