BERITA DIY - BSU wajib dikembalikan ke kas negara dengan ketentuan tertentu. Simak cara ambil bantuan Rp 1 juta dan cek penerima BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan.
BSU Rp 1 juta wajib dikembalikan ke kas negara jika karyawan tidak melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan.
Kapan batas waktu aktivasi rekening agar karyawan bisa mengambil dana BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta tersebut? Berikut penjelasannya.
BSU atau BLT Subsidi Gaji diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Data calon penerima BSU ini didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan karena diklaim yang paling valid.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan data calon penerima BSU Rp 1 juta usai melakukan proses validasi dan verifikasi.
Proses tersebut dilakukan untuk menetapkan karyawan yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Berikut alur penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta tahun 2021:
1. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima ke Kemnaker
2. Kemnaker melakukan verifikasi ulang
3. Kemenkeu memberikan dana ke Kemnaker
4. Kemnaker menyerahkan dana ke karyawan melalui rekening Himbara
5. Karyawan yang pakai rekening Himbara akan langsung ditransfer
6. Karyawan yang menggunakan rekening bank swasta akan dibuatkan rekening Himbara yang baru
7. Kemnaker membuatkan rekening baru bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan
8. Bantuan BSU Rp 1juta ditransfer ke rekening
9. Karyawan melalukan aktivasi rekening
10. Bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta bisa diambil usai rekening diaktivasi
Baca Juga: 7 Pekerja Dijamin Tidak Akan Dapat BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5, Berikut Sebabnya
Proses aktivasi rekening dilakukan maksimal 15 Desember 2021. Jika karyawan tidak melakukan aktivasi, maka bantuan akan dikembalikan ke kas negara.
Karyawan bisa cek online apakah BSU sudah ditransfer ke rekening atau belum dengan cek statusnya di bsu.kemnaker.go.id.
Selain itu, cara cek online daftar penerima BSU Rp 1 juta juga bisa dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan, baik online maupun ofline, berikut ini:
1. Datang ke kantor cabang terdekat
2. Telepon ke call center 175
3. Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sebagai informasi, BSU atau BLT Subsidi Gaji rencananya akan diberikan ke 8,7 juta karyawan melalui rekening bank Himbara, seperti:
1. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
2. Bank Negara Indonesia (BNI)
3. Bank Tabungan Negara (BTN)
4. Bank Syariah Indonesia (BSI)
5. Bank Mandiri
Itulah penjelasan mengenai BSU Rp 1 juta yang wajib dikembalikan ke kas negara jika rekening tidak diaktivasi dan cara cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan.***