BERITA DIY - Berdasarkan aturan terbaru bahwa anak yang memiliki usia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk mengunjungi mal. Ketahui daerah mana saja yang memperbolehkan dan syarat yang ditetapkan.
Bersamaan dengan keputusan pemerintah untuk memperpanjang kebijakan PPKM sampai 4 Oktober 2021 juga terdapat beberapa aturan terbaru salah satunya memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk mal.
Pemberlakuan kebijakan anak dengan umur 12 tahun boleh masuk mal tersebut telah dapat dilakukan pada 21 September 2021 dengan beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tak hanya memberlakukan beberapa syarat pada anak yang memiliki usia di bawah 12 tahun untuk masuk mal, pemerintah juga mengatur beberapa daerah yang boleh untuk menerapkan aturan tersebut.
Hal ini berkaitan dengan kondisi penyebaran pandemi Covid-19 yang terus dalam pemantauan di beberapa daerah yang telah menurunkan level PPKM sebelumnya.
Selain itu, pemberlakukan aturan ini juga berdasar dari beberapa aspek yang dipertimbangkan. Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan adalah aspek sosial dan upaya dalam meningkatkan ekonomi masyarakat.
Pemberlakuan kebijakan ini dilakukan di beberapa daerah di Indonesia khususnya di Jawa-Bali. Terdapat 5 daerah yang dapat menerapkan kebijakan ini untuk masyarakat yang ingin mengunjungi mal.
Beberapa daerah tersebut yaitu DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Surabaya, Semarang dan Bandung. Hal ini dilakukan setelah diketahui tingkat penurunan kasus pandemi Covid-19 yang cukup signifikan di 5 daerah tersebut.
Sehingga pemerintah pun menurunkan level PPKM yang ada dalam 5 daerah yang boleh menerapkan kebijakan itu. Beberapa daerah tersebut telah masuk dalam PPKM Level 1 hingga Level 3.
Lebih lanjut berikut merupakan syarat untuk anak usia di bawah 12 tahun yang akan masuk mal:
1. Mendapat pendampingan dari orang tua.
2. Menunjukkan hasil tes Antigen 1x24 jam.
3. Memiliki suhu tubuh normal dan tidak sedang mengalami gejala Covid-19.
4. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat memasuki dan berada di dalam mal.
5. Orang tua dari anak usia di bawah 12 tahun harus melakukan Scan QR Code sebelum memasuki mal.
Sedangkan pada saat melakukan scan QR Code tersebut harus menunjukkan hasil berwarna hijau. Hal ini menandakan bahwa orang tua tersebut telah melakukan atau mengikuti program vaksinasi hingga dosis kedua.
Meski demikian, pemerintah tetap mengingatkan bahwa membawa anak dengan usia di bawah 12 tahun hanya boleh dilakukan dalam keadaan mendesak saja. Jika tidak maka diharapkan untuk tetap berada di rumah.
Nantinya pemberlakuan kebijakan ini akan dilakukan evaluasi pada 4 Oktober 2021. Hal ini dilakukan berdasar pada kondisi nyata yang terjadi di lapangan yang telah dilaporkan oleh petugas setempat.
Demikianlah syarat dan daftar tempat yang telah memperbolehkan anak usia 12 tahun untuk masuk ke mal ataupun pusat perbelanjaan.***