BERITA DIY - Ketahui golongan UMKM yang bisa dapat BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta di bulan September 2021.
Penyaluran BPUM menyisakan tujuh hari lagi di bulan September. BLT UMKM di bulan September ini diberikan kepada 500 ribu penerima.
Bansos yang diberikan khusus untuk UMKM di masa pandemi Covid-19 ini disalurkan ke UMKM melalui BRI dan BNI.
Baca Juga: 11 Model UMKM yang Dapat BLT Rp 1,2 Juta September 2021, Kamu Termasuk? Cek BPUM Cuma di Sini
Baca Juga: Ini Syarat Pengajuan dan Dokumen Diterima Jadi KPM BLT UMKM atau BPUM, Dapat Rp1,2 Juta Per Orang
Baca Juga: Bisa Online, Cek BPUM Tanpa Datang ke Bank BRI: Pakai Berkas Ini, Login via eform.bri.co.id
Pemiliki UMKM yang ingin mendapatkan BPUM ini dapat langsung mendaftar ke dinas koperasi atau UKM setempat. Kemudian nantinya akan diusulkan ke Kemenkop UKM untuk mendapatkan BLT UMKM.
Setelah mendaftar tadi, pelaku UMKM dapat mengecek apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak dengan cek secara online melalui dua link resmi dari BRI dan BNI.
Berikut ini link dan cara mengecek BLT UMKM Rp1,2 juta:
Baca Juga: Cek Penerima BPUM Lewat 2 Cara Ini, Jika Tidak Lolos Ini Peluang Dapat BLT UMKM pada Tahun 2022
Link Eform BRI
- Buka link eform.bri.co.id/bpum.
- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Isi kode verifikasi dengan yang tercantum pada laman di kolom yang tersedia.
- Klik "Proses Inquiry", maka muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
Link BNI
- Buka link banpresbpum.id.
- Masukkan data NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Klik "Cari".
- Nanti akan muncul pemberitahuan, NIK KTP terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.
Baca Juga: BPUM PKL dan Warteg Cair Rp 1,2 Juta, Ini Syarat Daftar Penerima BLT UMKM per September 2021
Perlu diketahui bahwa hanya golongan UMKM tertentu yang bisa mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta. Ada 10 golongan UMKM yang berpeluang mendapatkan bantuan tunai tersebut.
Berikut adalah golongan daftarnya:
1. UMKM yang dimiliki warga negara Indonesia atau WNI.
2. UMKM yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
3. UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. UMKM yang belum pernah mendapatkan BPUM sebelumnya, baik 2020 maupun 2021.
5. UMKM yang tidak sedang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
6. UMKM yang bukan dimiliki oleh PNS (ASN).
7. UMKM yang bukan dimiliki oleh anggota Polri/prajurit TNI.
8. UMKM yang bukan dimiliki oleh pegawai BUMN/BUMD.
Itulah informasi terkait golongan golongan UMKM yang bisa dapat BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta di bulan September 2021 di BRI atau BNI.***