Tidak Dapat BPUM UMKM? Tenang Sejuta Orang Bakal Dapat BLT Rp 1,2 Juta, Berikut Ini Daftar Syarat Penerimanya

17 September 2021, 06:00 WIB
ILUSTRASI - Tidak bapat BPUM UMKM? Sejuta orang bakal dapat BLT Rp 1,2 juta, ini daftar syarat penerimanya. /Instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY - Pemerintah menyalurkan BPUM atau BLT UMKM pada September 2021. BLT UMKM itu diberikan kepada 500 ribu pemilik usaha mikro dengan total bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Pemilik UMKM yang belum menjadi penerima BPUM, jangan bersedih. Sebab, pemerintah memberikan BLT bagi pemilik warung dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak menerima BLT UMKM.

BLT kepada PKL dan pemilik warung diberikan melalui program Bantuan Tunai PKL dan Warung (BTPKLW) kepada sejuta orang. Besaran dana bantuan yang diberikan kepada PKL dan pemilik warung serupa dengan BLT UMKM, yakni Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Daftar BLT UMKM Online Bukan di Eform BRI tapi Link Berikut, Ini 3 Dokumen Wajib Agar Dapat BPUM Rp 1,2 Juta

Mengutip keterangan resmi Kementerian Koperasi dan UKM, program BLT kepada PKL dan pemilik warung sudah diputuskan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada Rabu, 15 September 2021.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan asosiasi PKL akan dilibatkan dalam penyaluran BLT kepada PKL dan pemilik warung. Teten mengatakan Presiden Jokowi meminta secara khusus agar asosiasi menggunakan data PKL dalam menyalurkan BLT kepada 1 juta penerima. 

“Asosiasi PKL berkepentingan untuk ikut terlibat dalam penyaluran bantuan Rp1,2 juta," kata Teten dalam keterangan resmi di laman Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta September di Link Eform BRI, yang Termasuk 7 Orang Ini Jangan Berharap

Selain asosiasi PKL, pemerintah akan bekerja sama dengan TNI dan POLRI dalam penyaluran bantuan untuk PKL dan pemilik warung. Bantuan tersebut sudah mulai dicairkan sejak Kamis, 9 September 2021 lalu di daerah Medan, Sumatera Utara.

Medan dipilih menjadi wilayah pertama yang menerima bantuan PKL dan warung Rp 1,2 juta ini, dikarenakan wilayah ini merupakan episentrum perekonomian di Sumatera.

Perlu diingat tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan BLT PKL dan warung ini. Ada beragam syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta.

Baca Juga: KUR Belum Lunas Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Cek Syarat dan Cara Cairkan BPUM di Eform BRI buat 500 Ribu Orang

Syarat utamanya adalah PKL dan pemilik warung belum pernah menjadi penerima BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Berikut syarat lengkap penerima BLT PKL dan pemilik warung sebesar Rp 1,2 juta.

1.Memiliki usaha kaki lima

Baca Juga: Modal HP Cek Penerima BLT UMKM Lewat 2 Link Ini, Cairkan BPUM Rp 1,2 Juta di BRI Tanpa Antre

2.Memiliki usaha warung

3.Berada di wilayah PPKM Level 4, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021

4.Belum pernah menjadi penerima BLT UMKM

Baca Juga: Terakhir Hari Ini Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta Online di Link Berikut, Cermati Syarat BPUM dan Berkas Wajibnya

Jika memenuhi syarat penerima BLT PKL dan pemilik warung, maka TNI dan Polri akan melakukan pendataan kepada PKL dan pemilik warung tersebut untuk mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta.

Setelah terdata sebagai penerima, maka PKL dan pemilik warung bisa menunggu pencairan dana BLT sebesar Rp 1,2 juta.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler