BERITA DIY - Cuma ada 8 UMKM kategori berikut ini yang mendapatkan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta. Pengecekan bisa dilakukan melalui Eform BRI dan link BNI.
Bulan ini akan ada 500 ribu orang yang menjadi sasaran penyaluran BLT UMKM. Ini merupakan program lanjutan dari pemerintah untuk meningkatkan perekonomian saat pandemi Covid-19.
Dua bulan sebelumnya, ada 2,5 juta pelaku UMKM yang telah mendapatkan BPUM Rp 1,2 juta. Rinciannya 1,5 juta orang pada bulan Juli dan 1 juta orang pada Agustus 2021.
Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Banpres ini bisa mengajukan diri sebagai calon penerima melalui dinas koperasi atau UKM setempat. Nantinya, akan diseleksi oleh Kementerian Koperasi.
Nah, bagi yang sudah mendaftarkan diri, kamu bisa mengecek lolos menjadi penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta secara online.
Ada dua link yang tersedia untuk mengecek BLT UMKM, kamu tinggal menyiapkan HP maupun laptop yang terhubung internet. Selain itu, siapkan juga NIK KTP karena dibutuhkan untuk pengecekan.
Berikut cara mengecek Banpres BPUM yang cair ke 500 ribu UMKM bulan ini:
Link Eform BRI
- Buka link eform.bri.co.id/bpum.
- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.
- Klik "Proses Inquiry".
- Lalu, akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
Baca Juga: Simak 10 Langkah Cara Ambil Uang BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI Dekat Rumah September 2021, Siapkan KTP
Link BNI
- Buka link banpresbpum.id.
- Masukkan data NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Klik "Cari".
- Nanti akan muncul pemberitahuan, NIK KTP terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.
Perlu diingat, memang tak semua UMKM bisa mendapatkan bantuan pandemi Covid-19 tersebut. Hanya ada 8 UMKM kategori berikut ini yang berhak mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta:
1. Pelaku UMKM yang merupakan warga negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan KTP.
2. Pelaku UMKM yang memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
3. Pelaku UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Pelaku UMKM yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
5. Pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan BPUM pada penyaluran sebelumnya.
Baca Juga: KUR Belum Lunas Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Cek Syarat dan Cara Cairkan BPUM di Eform BRI buat 500 Ribu Orang
6. Pelaku UMKM bukan PNS/PPPK (ASN).
7. Pelaku UMKM bukan anggota TNI/Polri.
8. Pelaku UMKM bukan pegawai BUMN/BUMD.
Demikian informasi terkait kategori 8 UMKM yang mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Jika masuk kategori tersebut, segera cek di Eform BRI atau link BNI untuk mencairkan Banpres BPUM 2021.***