BERITA DIY - Berikut ini 10 cara mengambil uang BLT UMKM Rp 1,2 juga di kantor BRI yang dekat dengan rumah pada September 2021.
Pemerintah diketahui bulan ini memberikan BPUM untuk 500 ribu orang. Sebelumnya pada Juli dan Agustus sudah ada 2,5 juta orang yang mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta itu.
Penerima BLT UMKM September 2021 bisa dicek melalui link dari BNI, banpresbpum.id. Selain itu dapat juga dicek di Eform BRI, eform.bri.co.id/bpum.
Khusus buat cek di Eform BRI, jika termasuk penerima Banpres BPUM, kamu bisa sekalian reservasi pengambilan uang bantuan Rp 1,2 juta. Bahkan, bisa memiliki waktu dan lokasi BRI tempat mengambil BLT UMKM yang dekat rumah.
Simak 10 langkah cara ambil uang BPUM Rp 1,2 juta pada September 2021:
1. Buka link eform.bri.co.id/bpum.
2. Isi NIK KTP dan kode verifikasi pada kolom yang tersedia.
3. Klik "Proses Inquiry"
4. Selanjutnya, akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
5. Jika termasuk penerima, lanjutkan ke laman reservasi untuk pengambilan BPUM Rp 1,2 juta.
6. Pilih kantor BRI tempat pengambilan uang BPUM Rp 1,2 juta
7. Pilih waktu pengambilan BLT UMKM.
8. Datangi kantor BRI sesuai saat reservasi dan sesuai tanggal yang dipilih. Jangan lupa bawa KTP sebagai bukti.
9. Lengkapi dokumen pencairan yang nantinya diberikan petugas bank.
10. Setelah lengkap dan terverifikasi, uang BLT UMKM Rp 1,2 juta akan cair.
Jika bukan termasuk penerima BLT UMKM di Eform BRI, kamu bisa cek di link dari BNI. Tapi, apabila tidak terdaftar juga, mungkin kamu tidak memenuhi syarat.
Sebab, BLT UMKM Rp 1,2 juta hanya diberikan kepada warga negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan KTP. Mereka juga harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
Penerima Banpres BPUM juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU). Pelaku UMKM yang mendapatkan BLT harus sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
Adapun, orang yang tidak mendapat BLT UMKM pada September 2021 ini adalah yang pernah mendapatkan BPUM pada penyaluran sebelumnya. Kemudian PNS/PPPK (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.***