BERITA DIY - Pemerintah terus menyalurkan bantuan kepada semua sektor, salah satunya pelaku usaha mikro dalam bentuk Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM. Untuk calon penerima yang tidak memiliki rekening BRI, jangan khawatir tetap bisa dapat BPUM Rp 1,2 Juta, berikut penjelasannya dan link daftar BPUM 2021.
Pelaku usaha mikro atau UMKM bisa dapat bantuan dari pemerintah untuk penambahan modal usaha sebesar Rp 1,2 Juta asalkan memenuhi syarat dan kriteria.
Pada bulan September 2021 ini hanya untuk 500 ribu pelaku usaha mikro karena tambahan kuota dari Kemenkop UKM hanya 3 juta pelaku usaha mikro.
Sebelumnya pada bulan Juli dan Agustus 2021 sudah dibagikan kepada 2,5 juta pemilik usaha mikro.
Di berbagai daerah juga ada yang masih membuka pendaftaran sebagai penerima BPUM UMKM Rp 1,2 Juta. Pahami syarat dan kriteria pendaftar berikut ini agar lolos BLT UMKM.
Berikut kriteria penerima BPUM yang cair September 2021 berikut ini:
- Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima KUR
- Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMN
- Pelaku Usaha Mikro yang mempunyai modal usaha paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau penghasilan usaha setahun paling banyak Rp. 2.000.000.000,-
- Pelaku Usaha Mikro melengkapi dokumen pendaftaran yaitu Foto copy KTP, KK, NIB/SKU dari lurah/IUMK
Ada sejumlah link yang bisa diakses untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta. Pendaftaran online ini hanya dibuka hingga 13 September 2021.