BERITA DIY - BLT Subsidi Gaji kembali cair pada tahun 2021 ini ke sejumlah rekening karyawan. Simak cara cek daftar penerima dan solusi jika tidak terdaftar BSU 2021 di BPJS Ketenagakerjaan.
BLT Subsidi Gaji atau yang juga disebut BSU 2021 akan diberikan ke 8,78 juta karyawan yang memenuhi syarat dan saat ini sudah cair hingga dua tahap.
Masing-masing penerima BSU yang lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomo 16 tahun 2021 akan dapat bantuan dana Rp500 ribu selama dua bulan namun sekali cair atau Rp 1 juta per orang.
"Yess.. BSU tahap 1 dan 2 sudah cair. Rekanaker sudah cek rekening belum? Untuk pencairan tahap selanjutnya mohon ditunggu ya, Rekan. Harap bersabar, karena orang sabar disayang pacar," tulis Kementerian Ketenagakerjaan di akun instagram resminya, @kemnaker 2 September 2021.
Sebagai informasi, penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap korban pandemi covid-19 yang berdampak kepada masyarakat luas, salah satunya perusahaan dan karyawan.
Adapun landasan hukum pemberian BLT Subsidi Gaji atau BSU 2021 yang datanya didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebagai berikut:
1. UU Nomor 2 Tahun 2020
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020
3. Permenaker Nomor 14 Tahun 2020
4. Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
Adapun syarat atau kriteria karyawan yang berhak dapat bantuan Rp 1 juta melalui BLT Subsidi Gaji atau BSU 2021 ini sudah diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Salah satunya adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan 2021 hingga Juni 2021.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan untuk cek online daftar penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU di link bsu.kemnaker.go.id.
Karyawan yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima atau tidak, bisa cek link di atas menggunakan KTP.
Setelah itu karyawan akan mendapatkan informasi atau keterangan apakah terdaftar sebagai calon penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2021 atau tidak.
Karyawan yang merasa memenuhi syarat penerima BSU namun tidak terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji bisa lapor dengan cara sebagai berikut:
1. Hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Telepon ke nomor 175
3. WhatsApp di nomor +62 813 800 70175
Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di Link BPJS Ketenagakerjaan
Berikut cara cek online daftar penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU di link resmi BPJS Ketenagakerjaan menggunakan KTP:
1. Klik link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Scroll ke bawah hingga menemukan kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
3. Masukkan data diri sebagai berikut:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
3. Centang I'm not a robot
4. Klik "Lanjutkan"
5. Setelah itu akan muncul keterangan apakah dapat BLTS Subsidi Gaji atau BSU 2021 atau tidak.
Syarat atau Kriteria Penerima BSU
Adapun syarat atau kriteria penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
3. Rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan
4. Kerja di daerah yang terdampak PPKM Level 3 dan Level 4
5. Diutamakan kerja di sektor yang terdampak PPKM
6. Gaji maksimal Rp3.500.000
7. Jika kerja di daerah terdampak PPKM tapi UMK/UMP lebih besar dari Rp3.500.000 maka batasan gaji maksimal yang digunakan adalah pembulatan ke atas dari UMP/UMK.
Itulah info terbaru soal BLT Subsidi Gaji yang sudah cair lagi dan solusi jika tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan.***