BERITA DIY - Pada bulan Agustus 2021, akan ada 1 juta UMKM lagi yang dapat BPUM tahap 3. Yuk pastikan kamu miliki tanda, tak perlu klik link cek BRI di eform.bri.co.id.
Adapun Banpres BPUM tahap 3 merupakan bantuan Pemerintah untuk membantu UMKM penerima di tengah pemberlakuan PPKM Darurat atau PPKM level 3 dan 4.
Pada BPUM tahap 3, total ada 3 juta UMKM yang dapat Banpres itu. BLT bagi UMKM ini pun telah disalurkan sejak bulan Juli 2021 lalu.
Sedangkan di semester I 2021, sebanyak 9,8 juta UMKM sudah dapat BLT BPUM dari Kemenkop UKM. Artinya secara total, ada 12,8 juta UMKM yang dapat BPUM 2021.
Pada tahun 2020, bantuan BPUM yang disalurkan ke UMKM mencapai Rp2,4 juta per penerima. Sedang pada tahun ini, BPUM yang cair sebanyak Rp1,2 juta per UMKM.
Untuk cek daftar penerima BPUM, UMKM bisa mengecek link eform.bri.co.id milik BRI dan banpresbpum.id milik BNI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id maupun banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Jika mendapat BPUM, berdasarkan keterangan dari BRI, ada SMS yang didapatkan penerima BLT UMKM. Tanda penerima BPUM ini sama seperti tahun 2020 lalu.
Berikut bunyi SMS yang didapat ketika dapat BLT BPUM:
Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.
Jika HP Anda mendapat tanda SMS itu, selamat ya! Jika belum, jangan bersedih. Sebab jika nama tak tercantum di situs pengecekan itu belum tentu tak dapat. Proses seleksi penerima bisa ditanyakan ke Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah.
Pastikan kamu sudah memenuhi syarat ini untuk dapat BPUM:
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Apabila kamu sudah memenuhi syarat tapi tak mendapat BPUM, datangi kantor Dinas Koperasi dan UMKM terdekat. Sebab di Agustus 2021, masih ada kesempatan UMKM untuk dapat BPUM.***