BERITA DIY - Sebanyak satu juta UMKM dijadwalkan akan mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta di bulan Agustus 2021. Namun, pelaku usaha mikro/UMKM yang masuk daftar hitam ini dijamin gagal.
Banpres BPUM tahap II tahun 2021 sudah disalurkan sejak Juli 2021. Pada bulan Juli sebanyak 1,5 juta UMKM menjadi penerima BPUM Rp 1,2 juta. Apabila pelaku usaha mikro terdaftar menjadi penerima dapat mencairkan dana BLT di BRI dan BNI.
Meski kuota yang tersedia cukup banyak, nyatanya masih banyak UMKM yang gagal dapat BPUM. Apabila Anda gagal, kemungkinan anda termasuk pelaku usaha mikro yang masuk daftar hitam.
Daftar hitam disini dimaksudkan bahwa Anda merupakan golongan UMKM yang tak bisa menjadi penerima BPUM karena tak memenuhi syarat.
Berikut ini pelaku usaha mikro yang dijamin gagal mendapatkan BPUM:
1. Pelaku usaha mikro/UMKM yang pernah mendapatkan BLT UMKM di tahap sebelumnya
2. Pelaku usaha mikro/UMKM yang tidak mempunyai SKU dan NIB
3. Pelaku usaha mikro/UMKM yang sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
4. Pelaku usaha mikro/UMKM yang berstatus PNS atau PPPK (ASN).
5. Pelaku usaha mikro/UMKM yang berstatus sebagai prajurit TNI atau anggota Polri.
6. Pelaku usaha mikro/UMKM yang berstatus pegawai BUMN/BUMD.
Masyarakat bisa mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui dua link resmi dari BRI dan BNI.
Cara cek penerima melalui eform.bri.co.id bank BRI
1. Buka melalui browser HP Anda dan masuk ke eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi di kolom yang tersedia
3. Klik “proses inquiry”.
4. Usai muncul keterangan/pemberitahun, pelaku UMKM yang dinyatakan lolos dapat ambil nomor antrian di link eform.bri.co.id.
Pencairan BPUM di bank BRI dapat dilakukan dengan membawa KTP, buku rekening dan ATM, serta SPTJM yang dapat diisi di bank BRI langsung.
Cara cek penerima melalui banpresbpum.id bank BNI
1. Masuk ke banpresbpum.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan KTP pada kolom putih yang tersedia
3. Klik “CARI”.
Maka sebelum mendaftar dan cek daftar penerima BPUM, pastikan Anda merupakan UMKM yang tidak termasuk daftar hitam yang dipastikan gagal menerima BPUM Rp 1,2 juta.***