Hore! BSU Subsidi Gaji Bisa Cair untuk Pekerja Korban PHK dan Resign! Cek Penerima BLT dan Status BPJS di Sini

22 Agustus 2021, 12:00 WIB
BSU Subsidi Gaji bisa cair untuk pekerja korban PHK dan resign! Cek Penerima BLT dan Status BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan. /Foto: BPJS Ketenagakerjaan/

BERITA DIY - Pekerja korban PHK dan pekerja resign masih berpeluang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2021.

BSU subsidi gaji diketahui merupakan program Pemerintah untuk pekerja/karyawan di masa pandemi. Namun ternyata, BLT subsidi gaji juga bisa didapat oleh pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pekerja yang sudah resign.

Anggoro Eko Cahyo selaku Direktur Utama BPJAMSOSTEK mengungkapkan, pekerja yang di-PHK dan yang sudah resign masih memiliki peluang untuk dapat BSU subsidi gaji selama kepsertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka masih aktif sampai 30 Juni 2021.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair di 28 Provinsi Ini, Cek BSU di Link BPJS Ketenagakerjaan dan Chat WA

Hal tersebut tentu saja merupakan kabar baik mengingat pekerja korban PHK dan resign jels sangat membutuhkan BSU subsidi gaji ini untuk memenuhi kebutuhan di masa pandemi.

Seperti diketahui, calon penerima BSU Kemnaker berasal dari data BPJS Ketenagakerjaan. Maka dengan demikian aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat wajib untuk dapat BSU atau BLT subsidi gaji

Syarat lain untuk dapat BSU yaitu berstatus WNI dengan kepemilikan KTP, dan memiliki gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Maaf BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Tidak Cair di 6 Provinsi Ini, Cek Penerima BSU di Link BPJS Ketenagakerjaan

 

Selain itu, pekerja haruslah bekerja di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3 dan 4, serta bukan atau belum menjadi penerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.S

Syarat pokok lain tentu saja aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.

Sementara itu, saat ini penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Tahap 2 sedang berlangsung. 

"Saat ini sudah selesai proses screening dan Insya Allah hari ini akan kami mulai proses penyaluran kepada penerima yang memenuhi syarat," kata Sesditjen PHI dan Jamsos Surya Lukita Warman dikutip dari ANTARA Kamis 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Cek Namamu di Link BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat BSU Tahap 2 Rp 1 Juta

Sampai saat ini, jumlah data penerima yang sudah lolos verifikasi BSU mencapai 2,25 juta calon penerima. Penyaluran BSU sendiri rencananya hingga tahap V. 

Langkah-langkah cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan penerima BSU:

a. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

b. Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi:

- NIK

- Nama Lengkap

- Tanggal Lahir

c. Pastikan data yang di isikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Tanda Notifikasi Jika Terdaftar Penerima BSU Rp 1 juta, dan Cek 3 Tahapan Pencairan BLT Subsidi Gaji Kemnaker

Bagi peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU:

1. Kunjungi link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Setelah melakukan login aplikasi pilih menu "Bantuan Subsidi Upah"

Apabila masa aktif masih sesuai dengan yang ditentukan, maka peluang mendapatkan BSU bagi pekerja korban PHK dna resign semakin besar selama syarat lain juga terpenuhi.

Pencairan BLT subsidi gaji atau BSU Rp1 juta akan ditransfer ke rekening bank Himbara penerima. Bank-bank yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Negara) yakni BNI, BRi, Bank Mandiri, BTN, dan BSI.

Baca Juga: Pemilik Rekening Ini Silahkan Cek Sekarang! BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Cair, Berikut Cara Cek Dengan Mudah

Rencananya menurut bocoran, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji akan diberikan hingga tahap V.

Itulah informasi mengenai pekerja korban PHK dan pekerja resign yang ternyata masih berpeluang dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji, serta cara cek status keaktifan BPJS Ketenagakerjaan dan penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler