BERITA DIY - Update jadwal terbaru Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahap II. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Tahap 2 untuk 1,2 juta orang yang rencananya dimulai pada hari ini.
"Saat ini sudah selesai proses screening dan Insya Allah hari ini akan kami mulai proses penyalurannya kepada penerima yang memenuhi syarat," kata Sesditjen PHI dan Jamsos Surya Lukita Warman dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya sebagai informasi, BPJS telah meneyrahkan data 1 juta orang calon penerima BSU Tahap 1 kepada Kemnaker pada 30 Juli 2021. Saat ini penyaluran BLT subsidi gaji sedang berlangsung. Sebanyak 947 ribu orang telah mendapatkan BSU tahap I.
Tak hanya sampai disitu, Kemnaker juga masih berencana menyalurkan BSU tahap III dan IV. Total akan mencakup sekitar 6,6 juta orang, dengan total keseleruhan BSU 2021 akan diberikan kepada 8,78 juta pekerja dengan masing-masing menerima total Rp 1 juta untuk dua bulan.
Berikut ini syarat penerima BSU 2021 sendiri yaitu:
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK,
2. Terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
3. Memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.
4. Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4
5. Diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap II Mulai Disalurkan, Simak Syarat-Syarat Penerima Bantuan
Cara cek penerima BLT subsidi gaji 2021:
a. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi:
- NIK
- Nama Lengkap
- Tanggal Lahir
Pastikan data yang di isikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.
Jika lolos, maka calon penerima akan ada pemberitahuan seperti ini:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah."
Jika tidak lolos atau data sedang diverifikasi bakal mendapatkan pesan:
"Data anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker No 16 tahun 2021."
b. Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU:
- Kunjungi link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Setelah melakukan login aplikasi pilih menu "Bantuan Subsidi Upah"
BLT subsidi gaji akan disalurkan dengan cara ditransfer kepada penerima. Namun rekening yang bisa digunakan hanyalah rekening bank yang tergolong Himbara.
Bank-bank yang tergolong ke dalam Himbara yaitu BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI. Kemnaker pun berharap penyaluran BSU 2021 ini akan jauh lebih baik dai pada tahun 2020.
Itulah update jadwal terbaru Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahap II dan cara cek penerima BSU di linkk bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.***