Total BLT Dana Desa Rp3,6 Juta per Penerima Diantar Langsung ke Rumah, Ini Cara Dapatnya

19 Agustus 2021, 06:25 WIB
Ilustrasi penyaluran BLT Dana Desa langsung ke rumah warga penerima. /Tangkap layar: mekarlaksana-ciparay.desa.id

BERITA DIY - BLT Dana Desa masih akan cair hingga Desember 2021 mendatang. Setiap penerima akan menerima uang sebesar total Rp3,6 juta per tahun. Bantuan akan langsung diantar ke rumah warga.

Cara mendapatkannya mudah. Warga pengaju harus mengikuti segala prosedur yang telah dibuat oleh para relawan desa/kelurahan masing-masing.

Jika diterima, maka bantuan akan disalurkan sebesar Rp300 ribu per bulan tiap KPM. Bantuan tersebut akan dibagikan selama 12 bulan.

Baca Juga: Tanda UMKM Lolos Sebagai Penerima BLT UMKM, BPUM Rp1,2 Juta Masih Cair dan Bisa Cek di eform.bri.co.id

Artinya, tiap KPM bisa menerima Rp3,6 juta selama satu tahun. Bahkan, informasi terbaru mengatakan BLT Dana Desa bisa diambil sekaligus tiga bulan atau Rp900 ribu.

Jika diterima, maka bantuan akan langsung diantarkan ke rumah warga penerima oleh para relawan desa/kelurahan.

Untuk lebih lengkapnya, simak alur penerimaan BLT Dana Desa dalam daftar berikut:

Baca Juga: BLT UMKM Tidak Cair ke 9 Daftar Hitam Ini, Buruan Cek KTP di Eform BRI Tahap 3 agar Dapat BPUM Rp1,2 Juta

1. Nama pengaju dicatat relawan desa yang dibekali surat tugas dari Kepala Desa;

2. Pencatatan dilakukan di Rukun Tetangga (RT);

3. Keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa ialah warga yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos;

Baca Juga: Awas Rekening Ini Gagal Terima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Simak Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Berikut

4. Hasil pendataan disajikan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna dilakukan validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa;

5. Dokumen hasil Musdesus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

6. Dokumen akan disampaikan ke Bupati/Walikota dan ditandatangani.

Baca Juga: Update Rekening BPJS Ketenagakerjaan Agar Tak Gagal Dapat Transfer BLT Subsidi Gaji Kemnaker Rp1 Juta Tahap 2

Berikut syarat menjadi penerima BLT Dana Desa:

1. Warga miskin dan berdomisili di desa;

2. Tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah selain BLT Dana Desa seperti BST, PKH, Sembako, atau bantuan lain dari pemerintah;

Baca Juga: Penerima BPUM Tak Punya Rekening BRI Tetap Bisa Dapat BLT UMKM! Ini Solusi dan Cara Cek Penerima Rp 1,2 Juta

3. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19;

4. Memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun;

5. Tercatat sebagai penerima bantuan BLT Dana Desa di tingkat RT/RW atau Desa/Kelurahan.

Baca Juga: 1,25 Juta Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 2, Ini Penerima Lengkap Tanpa Cek Link BSU BPJS Ketenagakerjaan

Demikian cara menjadi penerima BLT Dana Desa sebesar Rp3,6 juta per penerima.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler