BERITA DIY - BLT Dana Desa masih akan cair hingga Desember 2021 mendatang. Setiap penerima akan menerima uang sebesar total Rp3,6 juta per tahun. Bantuan akan langsung diantar ke rumah warga.
Cara mendapatkannya mudah. Warga pengaju harus mengikuti segala prosedur yang telah dibuat oleh para relawan desa/kelurahan masing-masing.
Jika diterima, maka bantuan akan disalurkan sebesar Rp300 ribu per bulan tiap KPM. Bantuan tersebut akan dibagikan selama 12 bulan.
Artinya, tiap KPM bisa menerima Rp3,6 juta selama satu tahun. Bahkan, informasi terbaru mengatakan BLT Dana Desa bisa diambil sekaligus tiga bulan atau Rp900 ribu.
Jika diterima, maka bantuan akan langsung diantarkan ke rumah warga penerima oleh para relawan desa/kelurahan.
Untuk lebih lengkapnya, simak alur penerimaan BLT Dana Desa dalam daftar berikut:
1. Nama pengaju dicatat relawan desa yang dibekali surat tugas dari Kepala Desa;
2. Pencatatan dilakukan di Rukun Tetangga (RT);
3. Keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa ialah warga yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos;
4. Hasil pendataan disajikan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna dilakukan validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa;
5. Dokumen hasil Musdesus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
6. Dokumen akan disampaikan ke Bupati/Walikota dan ditandatangani.
Berikut syarat menjadi penerima BLT Dana Desa:
1. Warga miskin dan berdomisili di desa;
2. Tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah selain BLT Dana Desa seperti BST, PKH, Sembako, atau bantuan lain dari pemerintah;
3. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19;
4. Memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun;
5. Tercatat sebagai penerima bantuan BLT Dana Desa di tingkat RT/RW atau Desa/Kelurahan.
Demikian cara menjadi penerima BLT Dana Desa sebesar Rp3,6 juta per penerima.***