BERITA DIY – Pendaftar CPNS 2021 yang dinyatakan tidak lolos administrasi dapat melakukan sanggahan di masa sanggah yang telah ditetapkan panitia seleksi.
Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 sudah mulai diumumkan pada Senin, 2 Agustus hingga Selasa, 3 Agustus 2021.
Para pelamar CPNS 2021 dapat cek melalui login di akun SSCASN atau cek langsung pada link resmi kanal informasi instansi yang dilamar.
Pengumuman hasil seleksi administrasi dipublikasikan setelah instansi selesai melakukan verifikasi keseluruhan berkas pelamar.
Jadi, jika hasil seleksi administrasi pada instansi yang dilamar belum ditampilkan, maka saat itu sedang ada proses verifikasi.
Bagi pelamar CPNS 2021 yang lolos seleksi administrasi dapat segera mempersiapkan diri untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang terdiri dari:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 butir soal
Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam implementasi nasionalisme, inetgritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia.
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 butir soal
Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam implementasi kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 butir soal
Baca Juga: Simak cpns.kemenkumham.go.id 2021 dan Cara Cek Lulus Berkas CPNS serta Jadwal Tahap Selanjutnya
Tujuan dari TKP sendiri yaitu menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan implementasi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme, anti radikalisme.
Waktu pengerjaan SKD sendiri yaitu 100 menit yang terdiri dari 110 soal, sedangkan untuk disabilitas disediakan waktu pengerjaan 130 menit dengan 110 soal.
Sedangkan, bagi pelamar CPNS yang dinyatakan tidak lolos administrasi atau masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengajukan sanggahan.
Pihak penyelenggara memberikan masa sanggah kepada pelamar yang akan mengajukan sanggahan paling lama tiga (3) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi keluar.
Pelamar CPNS yang dinyatakan tidak lolos berhak mengajujkan sanggahan dan pihak instansi juga berhak memberikan tanggapan atas sanggahan tersebut serta memverifikasi kembali syarat umum dan khusu yang telah diajukan, apakah sesuai dengan yang ditetapkan instansi atau tidak.
Berikut cara mengajukan sanggahan di masa sanggah bagi pelamar CPNS yang dinyatakan tidak lolos administrasi:
- Login di akun daftar-sscasn.bkn.go.id
- Klik tombol untuk pengajuan sanggahan
- Dokumen pelamar CPNS yang tidak sesuai akan muncul pada laman sanggahan tersebut
- Isi kolom sanggahan secara lengkap dengan kronologis yang ada serta upload bukti pendukung yang diperlukan
- Jika sudah yakin dengan alasan dan bukti pendukung yang kuat, akhiri proses sanggah dan ceklist kotak yang tersdia
Perlu diketahui pelamar CPNS bahwa panitia seleksi dapat menerima atau menolak sanggahan yang diajukan pelamar.
Selain itu, panitia seleksi juga dapat menerima alasan yang kuat jika kesalahan tersebut bukan dari pelamar CPNS.
Jadwal pengumuman ulang hasil seleksi administrasi akan disampaikan paling lama tujuh (7) hari setelah berakhirnya masa sanggah.***