Apa Itu Masa Sanggah? Berikut Penjelasan, Jadwal, dan Solusi jika Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021

- 3 Agustus 2021, 12:13 WIB
Apa itu arti dari masa sanggah di CPNS 2021 dan bagaimana cara mengajukan sanggah jika tak lolos seleksi adminsitrasi
Apa itu arti dari masa sanggah di CPNS 2021 dan bagaimana cara mengajukan sanggah jika tak lolos seleksi adminsitrasi /Tangkap Layar: sscasn.bkn.go.id

BERITA DIY - Hari ini, Selasa, 3 Agustus 2021 pengumuman terakhir hasil seleksi administrasi CPNS 2021. Sesuai jadwal pendaftaran setelah ini akan dilanjutkan masa sanggah pada 4 – 6 Agustus 2021.

Apa yang dimaksud dengan masa sanggah?

Kata sanggah dalam KBBI sebagai kata kerja berarti tidak mau menerima, membantah, menyangkal atau melawan, menentang atau memprotes atau mempunyai pendapat lain (berbeda) dengan pemrasaran dan sebagainya (dalam diskusi).

Baca Juga: Cara Ajukan Sanggah di sscasn.bkn.go.id Jika Tidak Memenuhi Syarat Administrasi CPNS 2021

Mengutip dari laman Frequently Asked Questions (FAQ) SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Dalam hal ini, BKN menempatkan masa sanggah pada tiap-tiap tahapan seleksi. Mulai dari masa sanggah hasil seleksi administrasi, masa sanggah hasil intregasi SKD dan SKB.

Baca Juga: Kapan Kartu Peserta Ujian CASN 2021 Bisa Diunduh? LENGKAP Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS, PPPK Guru-Nonguru

Jadwal untuk masa sanggah akan dilakukan pada tanggal-tanggal berikut ini:

  • Masa sanggah seleksi administrasi : 4 hingga 6 Agustus 202
  • Jawab sanggah: 4 hingga 13 Agustus 2021
  • Pengumuman pasca sanggah: 15 Agustus 2021

Meski pendaftar diberi kesempatan untuk menyanggah, mengajukan sanggahan tetap ada mekanismenya. Pendaftar yang berhak mengajukan sanggah adalah mereka yang tidak lolos atau tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi.

Pun dalam mengajukan sanggahan pendaftar hanya boleh melakukannya satu kali dalam satu kesempatan selama periode masa sanggah dibuka.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x