BSU Subsidi Gaji Untuk Karyawan Daerah PPKM Level 4, Cek Status BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat Terbaru

3 Agustus 2021, 19:00 WIB
BSU Subsidi Gaji diberikan ke karyawan di daerah PPKM Level 4. Cek syarat dan status BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. /Antara Foto/Erafzon Saptiyulda AS/

BERITA DIY - Karyawan di daerah PPKM Level 4 akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji yang diprediksi akan mulai cair pada bulan Agustus 2021.

Kemnaker mengungkapan akan ada satu juta karyawan yang akan menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1 juta di daerah PPKM Level 4 dan 3. 

Kemnaker memahami situasi sulit bagi masyarakat di daerah PPKM Level 4 terkhusus karyawan sehingga kembali mengadakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji. PPKM Level 4 sendiri menandakan bahwa di daerah tersebut kasus Covid-19 masih tergolong tinggi.

Baca Juga: Info BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair Lagi, 7 Golongan Ini Gagal Dapat BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Baca Juga: Asyik! Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Punya 6 Kriteria ini Dapat BSU Rp1 Juta dari Pemerintah

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat memanfaatkan insentif tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pandemi.

"Ini menurut survei bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Sekretariat Wakil Presiden," ujar Suahasil dalam diskusi daring di Jakarta, dikutip dari Antara.

Ia menyebutkan, survei tersebut dilakukan kepada 1.798 orang di 90 kabupaten/kota di 34 provinsi pada 24 Maret 2021-5 Mei 2021.

Selain itu, survei turut menunjukkan bahwa 56,4 persen penerima BSU adalah Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dan rata-rata memiliki gaji pokok Rp2,9 juta, atau penghasilan keseluruhannya (termasuk tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, lembur, serta tunjangan lain) sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga: Tak Dapat BSU Subsidi Gaji? Kemnaker Siapkan BLT Tenaga Kerja Mikro untuk 100 UMKM di Wilayah PPKM

Kemudian, tambah dia, sebanyak 91,1 persen peserta program tercatat menggunakan bantuan untuk belanja pangan dan hanya 6,9 persen digunakan untuk menabung. Sementara itu, 62 persen peserta penerima subsidi gaji mengaku sempat mengalami kesulitan dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari di masa awal COVID-19.

"Maka dari itu pada akhirnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pandemi," ucap Suahasil.

Kemnaker juga mengeluarkan syarat terbaru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang tercantum dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Berikut ini syarat terbaru penerima BSU:

  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
  2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Status kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021
  5. Pekerja/buruh yang belum menerima porgram kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM)
  6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4
  7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Karyawan Daerah Ini Tak Dapat BSU Subsidi Gaji, Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Dapat BLT Rp1 Juta

Pada program BSU subsidi gaji tahun ini, salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi karyawan yakni terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini cara daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:

Jika Belum Memiliki Akun atau Belum Terdaftar

1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Klik 'daftar pengguna' 

3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)

4. Masukkan email

5. Kemudian klik 'kirim'

6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.

Baca Juga: Kemnaker Beri BSU Subsidi Gaji Untuk Penerima Upah Rp3,5 Juta, Syarat Baru dan Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini cara cek online kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:

Jika Sudah Memiliki Akun atau Sudah Terdaftar

1. Login link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Setelah masuk ke dashboard,

4. klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

5. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

BSU BPJS, terang Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan, akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan lewat Bank penyalur BSU BPJS yakni bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Baca Juga: Kabar Gembira! BSU Subsidi Gaji Cair Agustus, Cek 7 Syarat Terbaru dan Status BPJS Ketenagakerjaan di Link Ini

Khusus untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Untuk memeroleh BSU, Kemnaker mengimbau kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah informasi mengenai karyawan di daerah PPKM Level 4 yang akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji yang diprediksi akan mulai cair pada bulan Agustus 2021, serta cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk dapat BLT Rp1 juta.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler