Karyawan Daerah Ini Tak Dapat BSU Subsidi Gaji, Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Dapat BLT Rp1 Juta

- 3 Agustus 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi BSU.Karyawan daerah ini tak dapat BSU Subsidi Gaji. Cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk BLT Rp1,2 Juta di sso.bpsjketenagakerjaan.go.id.
Ilustrasi BSU.Karyawan daerah ini tak dapat BSU Subsidi Gaji. Cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk BLT Rp1,2 Juta di sso.bpsjketenagakerjaan.go.id. /Foto: Pikiran-Rakyat.com/

BERITA DIY - Karyawan di salah satu daerah di Papua, yakni Mimika dipastikan tidak akan dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahun ini. Hal itu disampaikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Mimika, Papua.

Meski para tenaga kerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, mereka tetap tidak akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah lantaran tidak masuk dalam zonasi penerapan PPKM Level III dan IV sesuai Instruksi Mendagri Nomor 23  dan Nomor 24 Tahun 2021.

"Sekalipun Kabupaten Mimika sekarang ini menerapkan PPKM Level 4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 namun berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah yaitu tenaga kerja yang berada di zonasi PPKM Level III dan IV berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 23 dan Nomor 24 Tahun 2021," jelas Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Mimika Verry K Boekan, dikutip Berita DIY dari Antara.

Baca Juga: Syarat Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 8,7 Juta Karyawan dan Cara Cek Bantuan BSU Subsidi Gaji Kapan Cair

Daerah di Papua yang masuk zonasi penerapan PPKM Level III dan IV sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 23 dan Nomor 24 Tahun 2021 yakni Kota jayapura dan Kabupaten Boven Digoel. Pada daerah tersebut nantinya pekerja yang berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.

Kemnaker telah mengumumkan bahwa pada tahun 2021 ini, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan di 49 daerah yang termasuk PPKM Level 4 dan 3, seperti di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten.

Kemnaker juga menerbitkan syarat terbaru penerima BSU subsidi gaji. Berikut ini syarat terbaru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang tercantum, dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:

  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
  2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Status kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021
  5. Pekerja/buruh yang belum menerima porgram kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM)
  6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4
  7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Daftar Wilayah Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Lengkap di Kabupaten dan Kota di 28 Provinsi

Besaran BSU subsidi gaji di tahun 2021 ini hanya sebesar Rp1 juta per orang yang sebelumnya Rp2,4 juta. 

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x