BERITA DIY – Karyawan atau pekerja yang bisa dapat BLT Subsidi Gaji tahun 2021 harus memenuhi ciri – ciri atau kriteria tertentu agar BSU Rp1 juta bisa segera ditransfer ke rekening penerima.
Aturan baru terkait pencairan BLT Subsidi Gaji bagi pekerja telah dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, salah satu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut yaitu ciri atau kriteria karyawan yang berhak dapat BSU sebesar Rp1 juta.
Salah satu yang diatur yaitu mengenai gaji atau upah yang diterima karyawan setiap bulannya maksimal harus Rp3,5 juta per bulan.
Gaji maksimal Rp3,5 juta tersebut merupakan upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Jumlah gaji yang dilaporkan senilai maksimal Rp3,5 juta sudah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Pada tahun 2021 ini, BSU diberikan kepada karyawan atau pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan masih dipilih sebagai sumber data dalam pencairan BSU Subsidi Gaji ke karyawan. Hal ini dikarenakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki data yang akurat dan lebih lengkap.
Maka dari itu, salah satu ciri karyawan atau pekerja yang berhak dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 juta yaitu peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
Pekerja atau karyawan dapat mengetahui status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang bisa diunduh melalui mobile store di IOS maupun Android.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan berharap agar pihak perusahaan dapat terus tertib dalam administrasi kepesertaan agar BSU Gaji ini dapat diberikan pemerintah tepat sasaran.
“Dengan tertib kepesertaan, perusahaan telah memastikan perlindungan bagi pekerjanya di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Pastikan pekerja mendapatkan haknya untuk meringankan beban mereka,” jelas Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, seperti dikutip dari ANTARANEWS, Sabtu, 24 Juli 2021 lalu.
Selengkapnya, berikut enam (6) ciri pekerja atau karyawan yang berhak dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dari program BSU Kemnaker:
- WNI
- Memiliki NIK eKTP
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
- Diutamakan bekerja di sektor usaha yang sesuai dengan klasifikasi data sektoran di BPJS Ketenagakerjaan, seperti
- industri barang konsumsi
- transportasi
- aneka industri
- properti dan real estate
- perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan
BLT Subsidi Gaji di tahun 2021 ini akan langsung ditransfer ke rekening karyawan atau pekerja dengan besaran Rp1 juta, di mana besaran uang tersebut merupakan total yang didapat karyawan selama dua bulan.***