BERITA DIY - Berikut syarat yang ditetapkan untuk karyawan agar dapat BSU atau Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta dari Kemnaker.
Kemnaker akan memberikan BSU kepada karyawan atau pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta. Kurang lebih ada 8 juta karyawan yang ditargetkan dapat BSU.
BSU bisa diterima oleh karyawan atau pekerja yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Kemnaker. Nantinya BSU akan langsung cair ke rekening pekerja atau karyawan.
Selain bergaji di bawah Rp3,5 juta, pekerja atau karyawan yang berhak dapat BSU Rp1 juta adalah mereka yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja atau karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta yang tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak akan bisa menerima BSU Rp1 juta.
Menaker, Ida Fauziyah menuturkan pemberian BSU ditujukan untuk membantu kondisi perekonimian pekerja atau karyawan yang terdampak adanya PPKM.
Seperti yang diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya menetapkan PPKM Darurat di sejumlah wilayah mulai tanggal 3-20 Juli.